Kemenkum catat 102 orang manfaatkan layanan konsultasi melalui MIPC

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Klinik KI bergerak,Sulawesi Tengah ,Kekayaan intelektual

Kemenkum catat 102 orang manfaatkan layanan konsultasi melalui MIPC

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 102 orang memanfaatkan layanan konsultasi dan 18 pemohon mengajukan pendaftaran merek secara langsung pada Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

Kanwil Kemenkum Sulteng telah menghadirkan layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi bagian dari kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025 di Jodjokodi Convention Center (JCC) yang berlangsung mulai 19 April - 12 Mei 2025.

"Kegiatan yang telah berlangsung selama 30 hari ini, menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, asistensi penelusuran, promosi dan edukasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual," katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Selasa.

Selama berlangsungnya stan layanan di JCC, kata dia, tercatat 102 orang telah memanfaatkan layanan konsultasi dan penelusuran merek yang tersedia, sementara sebanyak 18 pemohon berhasil mengajukan pendaftaran merek secara langsung.

Ia mengatakan MIPC merupakan bentuk upaya Kementerian Hukum dalam memberikan akses layanan hukum yang inklusif dan memberdayakan.

Selain itu juga, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil menjangkau lebih dari 10.000 masyarakat melalui kegiatan promosi dan edukasi KI yang digelar di Lapangan Immanuel Palu pada 26 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Ia mengatakan antusiasme masyarakat ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, yang menjadi motivasi untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, inovator, dan kreator di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karyanya,” ajarnya.

Ia melanjutkan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pihaknya merekomendasikan adanya perluasan kolaborasi sinergis dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mengoptimalkan pelaksanaan Mobile IP Clinic ke lebih banyak wilayah dan pelaku usaha.

Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam memperluas jangkauan layanan KI di masa mendatang.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.