Kemenkum: 144 Koperasi Merah Putih di Bangkep resmi berbadan hukum

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Koperasi merah putih ,Badan hukum koperasi merah putih ,Banggai Kepulauan ,Sulawesi Tengah

Kemenkum: 144 Koperasi Merah Putih di Bangkep resmi berbadan hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 144 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Banggai Kepulauan telah memiliki status badan hukum resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI.

Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu, mengatakan Kabupaten Bangkep telah mencatatkan capaian dengan berhasil menuntaskan 100 persen pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih.

"Data yang terhimpun menunjukkan bahwa dari total 144 desa dan kelurahan di Bangkep, seluruhnya telah memiliki surat keputusan badan hukum," katanya.

Menurut dia, capaian ini merupakan bukti nyata bahwa dengan siner6gi yang solid antara pihaknya, pemerintah daerah, para notaris dan masyarakat, transformasi kelembagaan ekonomi di tingkat desa dapat dilakukan.

Ia menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menyambut momen Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025.

"Kami juga tengah menyiapkan peluncuran resmi program Koperasi Merah Putih secara serentak di Hari Koperasi mendatang," ujarnya.

Ia menjelaskan program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa, dengan mengedepankan tata kelola yang sah, profesional, dan transparan.

Ia mengatakan melalui SK badan hukum dari Ditjen AHU, koperasi dapat mengakses berbagai sumber pendanaan, pendampingan usaha, hingga kemitraan strategis yang lebih luas.

"Dengan legalitas ini, koperasi tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga siap menjadi motor utama pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi intensif dengan para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), penyuluh hukum, dan pemerintah kabupaten telah menjadi kunci utama pencapaian ini.

Menurut dia, proses pendampingan di Kabupaten Bangkep berjalan lancar berkat respons cepat dan keterbukaan para pemangku kepentingan di tingkat lokal.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.