Kanwil Kemenkum Sulteng bentuk 97 Posbakum perkuat pembinaan hukum ke pelosok

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Posbakum,Sulawesi Tengah ,Pembinaan hukum

Kanwil Kemenkum Sulteng bentuk 97 Posbakum perkuat pembinaan hukum ke pelosok

Kanwil Kemenkum Sulteng telah membentuk 97 Posbakum untuk memperkuat pembinaan hukum di daerah. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membentuk 97 pos bantuan hukum (Posbakum) desa/kelurahan dalam upaya memperkuat pembinaan hukum hingga ke pelosok desa.

"Hingga 30 Juni 2025 sebanyak 97 Posbakum telah terbentuk dan aktif di Sulawesi Tengah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng Sopian di Palu, Kamis.

Ia mengatakan pembentukan dan pembinaan Posbakum desa/kelurahan merupakan program unggulan yang dirancang sebagai ujung tombak akses hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang belum tersentuh layanan hukum formal.

Ia menyebut kehadiran Posbakum menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pelosok yang sebelumnya kesulitan mendapatkan bantuan hukum.

Selain Posbakum, kata dia, Sulawesi Tengah juga telah memiliki 18 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan aktif menjalankan layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Keberadaan OBH ini menjadi penggerak penting dalam pelaksanaan bantuan hukum struktural dan advokasi komunitas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perluasan akses hukum melalui Posbakum dan literasi hukum merupakan bagian dari strategi nasional membangun budaya hukum sejak dari desa.

“Posbakum desa bukan sekadar program administratif. Ini adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat," katanya.

Menurut dia, Kemenkum Sulteng terus mendorong agar layanan hukum itu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga, terutama di desa yang menjadi pondasi hukum Indonesia.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pembinaan hukum di daerah, khususnya melalui penguatan layanan posbakum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pembinaan hukum tak cukup hanya dengan pendekatan struktural, namun harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan kultural.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.