Legislator : IMIP perlu perhatikan jadup keselamatan kerja karyawan

id IMIP,DPRD SULTENG,NASDEM

Legislator : IMIP perlu perhatikan jadup keselamatan kerja karyawan

Devisi furnace atau sering disebut dengan tungku pembakaran.  (ANTARA/Muhammad Hajiji/Masykur)

Dari sinilah letak ketimpangan managemen PT IMIP dalam menetapkan standar upah. Mestinya ada perlakuan khusus bagi mereka yang dipekerjakan di devisi furnace
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur menilai, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali perlu memperhatikan secara seksama dan menjamin hak karyawan atas jaminan hidup dan keselamatan kerja dalam kawasan industri tersebut.

“Perusahan sekaliber PT IMIP hendaknya mengadabtasi standar pengupahan yang jauh lebih beradab jika hendak memanusiakan tenaga produktif yang tersedia, ketimbang semata-mata mengejar nilai keuntungan produksi. Keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan buruh adalah yang lebih utama,” ujar Masykur yang merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Sigi.

Masykur menilai IMIP belum menjamin sepenuhnya atas hak karyawan untuk memperoleh jaminan hidup dan keselamatan kerja di kawasan industri tersebut.

Masykur yang merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Sulawesi Tengah itu mengemukakan, di antara banyaknya devisi kerja yang beroperasi di PT IMIP, salah satu devisi yang paling vital adalah devisi furnace atau sering disebut dengan tungku pembakaran.

“Disebut vital karena memang melalui devisi furnace tersebut proses awal pemisahan dan pemurnian kandungan mineral dalam ore,” ucap Masykur.

Namun kevitalan devisi furnace, kata Masykur, berbanding terbalik dengan kondisi buruh yang di tempatkan di posisi tersebut. Pasalnya, kerja di devisi furnace harus siap fisik dan mental karena berhadapan dengan tungku pemanasan yang panasnya diatas 1.000 derajat celcius.

Menurut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini bahwa, jika mendengar penuturan sekilas dari mereka yang pernah kerja di devisi furnace, tidak ada yang sanggup bertahan lama. Mereka rawan terkena percikan bara api, badan jadi kering dan bisa jadi tidak sehat dari sisi medis akibat dampak kondisi dan beban kerja.

Selain itu, sebut dia, dengan beban dan kondisi kerja seperti itu tidak dibarengi dengan tingkat pemenuhan kesejahteraan yang layak karena disamakan dengan devisi kerja lainnya.

“Dari sinilah letak ketimpangan managemen PT IMIP dalam menetapkan standar upah. Mestinya ada perlakuan khusus bagi mereka yang dipekerjakan di devisi furnace,” sebut Masykur.

Sebab, kata dia, lingkungan kerja yang nyaman sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif. Oleh karena itu lingkungan kerja harus ditangani atau didesain sedemikian rupa sehingga menjadi kondusif.

“Terhadap pekerja untuk melaksanakan kegiatan dalam suasana yang aman dan nyaman,” kata dia.

Menurut dia, penurunan kemampuan berfikir demikian sangat luar biasa terjadi sesudah suhu udara melampaui suhu 32 derajat celcius. Apalagi jika bekerja di atas suhu 1.000 derajat celcius. Kondisi panas yang berlebih – lebihan mengakibatkan rasa letih, kantuk, mengurangi kestabilan dan meningkatkan angka kesalahan kerja.

 
Devisi furnace atau sering disebut dengan tungku pembakaran. (ANTARA/Muhammad Hajiji/Masykur)