Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka posko pengaduan dari praktek perbudakan buruh yang telah terjadi di Tangerang, karena diperkirakan masih terdapat korban lain yang masih belum berani melapor.
Posko pengaduan yang dibentuk Kontras ditujukan bagi siapa pun yang mempunyai informasi mengenai praktik perbudakan sadis yang dilakukan oleh sang majikan dan para centengnya di pabrik kuali di Sepatan.
Pengaduan bisa langsung mendatangani kantor Kontras di Jl. Borobudur No 14 Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan juga bisa menghubungi via telepon di 021 - 3926983/3928564 dan nomor telepon seluler di 081808131090 (hari kerja) atau fax di 021 - 3926821, atau via email di kontras.1998@gmail.com.
"Setelah sepekan Kontras mendampingi kasus perbudakan di Tangerang, kami menerima banyak informasi, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, atas kasus ini," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Haris memaparkan, terdapat puluhan buruh dipekerjakan sebagai budak dan mendapat penganiayaan yang kejam, baik secara fisik maupun mental, oleh majikan dan para centeng.
Para buruh tersebut, lanjutnya, tidak diberi gaji selama berbulan-bulan bekerja, bahkan lebih dari setahun.
Selain itu, perilaku sang majikan dan para centengnya terhadap para buruh sangat tidak beradab dan di luar batas kemanusiaan.
Tim dari Kontras, ujar Haris Azhar, juga telah melakukan investigasi lapangan dan melakukan pendalaman kasus.
"Sejumlah informasi yang kami dapatkan, ternyata buruh-buruh yang pernah menjadi korban kebiadaban Yuki cs (nama sang majikan) tidak hanya tersebar dari wilayah Cianjur dan Lampung," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah masuk informasi bahwa terdapat korban dari Cikupa, Serang dan Purwakarta, yang pernah mengalami tindak kekerasan selama menjadi buruh di pabrik kuali tersebut.***