Polisi tangkap dua pencuri meteran listrik huntara Sigi

id Polisi, ciduk, maling

Polisi tangkap dua pencuri meteran listrik huntara Sigi

Sejumlah barang bukti berupa meteran listrik dan atap seng yang diamankan oleh pihak Kepolisian, saat Konfrensi pers di Polsek Biromaru, Selasa (10/12).(ANTARA/Rangga)

Barang buktinya sisa ini, karena sebagiannya sudah laku terjual dan masih kita cari. Sementara untuk pembelinya masih berstatus saksi
Sigi (ANTARA) - Dua pelaku pencurian meteran listrik di hunian sementara (huntara) di Wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berinisial B-Y dan I-H diamankan Kepolisian Sektor Biromaru, Selasa. 

Kapolsek Biromaru, AKP Hendry Burhanuddin menjelaskan aksi yang dilakukan kedua pelaku ini, diduga sudah dilakukan sejak Oktober 2019.

Dari pengakuan pelaku, sejak beraksi mereka berhasil mencuri tujuh unit meteran listrik jenis pulsa dan puluhan lembar atap Seng.

Kemudian kedua pelaku tersebut menjual meteran listrik tersebut ke warga Kabupaten Sigi dengan harga Rp500 ribu sampai Rp550 ribu per buah.

"Barang buktinya sisa ini, karena sebagiannya sudah laku terjual dan masih kita cari. Sementara untuk pembelinya masih berstatus saksi," kata Kapolsek sambil memperlihatkan barang bukti,

Baca juga: Kasus Pencurian, Eddy Pertanyakan Kinerja Polres Sigi

Kapolsek juga menjelaskan bahwa motif pelaku ini ingin membeli minuman keras dan berfoya-foya.

Pihak Kepolisian juga sampai saat ini masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian meteran listrik ini.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***