Terdakwa korupsi dana pemulihan pasca Poso, Budiyanto Theodora dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair satu tahun penjara dan membayar biaya pengganti Rp953 juta subsidair satu tahun penjara. (ANTARA Sulteng/Muhammad Hamzah)