Legislator kritisi Pemkab Sigi terkait asistensi APBDes tahun 2020

id DPRD SIGI,RAHMAT SALEH,DESA,DANA DESA, SIGI,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2

Legislator kritisi Pemkab Sigi  terkait asistensi APBDes tahun 2020

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Rahmat Saleh (ANTARA/HO/Istimewa)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengkritisi pemerintah kabupaten setempat, berkaitan dengan asistensi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

“Kritik saya terhadap Pemerintah Daerah Sigi adalah tidak adanya penyesuaian metode asistensi, sehingga menjadi lebih pendek, sederhana dan cepat, yang disesuaikan dengan kondisi kedaruratan saat ini,” ucap Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Rahmat mengaku mendapat informasi lewat salah satu media yang menyatakan bahwa Pemkab Sigi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menginstruksikan 176 desa untuk menyediakan dua ton beras per desa berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19.

“Sebagai pimpinan DPRD Sigi, saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini, secara substansial. Bahkan bukan hanya untuk pencadangan pangan, termasuk juga untuk semua jenis alokasi APBDes yang ditujukan untuk menanggulangi penyebaran COVID- 19,” ujarnya.

Namun, ia mengemukakan saat ini baru tiga desa dari 176 desa di Kabupaten Sigi yang sudah mendapat pencairan dana desa dari APBN. Kemudian ada 21 desa selain tiga desa itu, telah mendapat rekomendasi pencairan dana dari Dinas PMD Sigi dan sedang diproses di KPPN

“Sisanya 152 desa masih dalam proses asistensi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Kabupaten Sigi mendapat alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat tahun anggaran 2020 senilai Rp149,948 miliar, naik dibandingkan 2019 yang nilainya Rp145,444 miliar.

Padahal, sebut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Thn 2006 tentang percepatan penanganan COVID- 19 di lingkup pemerintah daerah bahwa pemda diberi kewenangan untuk me-realokasi, refungsionalisasi bahkan membelanjakan APBD mendahului pembahasan dan persetujuan perubahan APBD lewat DPRD.

Mekanisme ini menunjukan adanya respon kedaruratan, baik secara substansi maupu prosedur. Dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan, respon seperti ini dibutuhkan dalam situasi kedaruratan.

“Sayangnya dari semua level penyelenggaraan keuangan pemerintah, sifat kedaruratan ini tidak diberlakukan pada level pemerintah desa. Padahal semua tingkatan pemerintah sedang berkonsentrasi menghadapi permasalahan yang sama,” kata dia.

Karena itu, ia mengutarakan prosedur asistensi APBDes saat ini, masih tetap sama dengan prosedur sebelumnya, sejak dari kecamatan hingga kabupaten.