Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menginginkan kebijakan yang dibuat benar-benar memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi.
Siti Alifah Dina di Jakarta, Sabtu, mengemukakan, penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.
Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), lanjutnya, data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.
Ia memaparkan, dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan, meningkatnya penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019, berdasarkan data Google dan Temasek 2019, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemi Covid-19 sendiri telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," katanya.
Selain itu, ujar dia, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan imbauan jaga jarak mengakibatkan semakin banyak konsumen melakukan transaksi secara daring.
Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020.
Hal ini dikarenakan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global.
Data yang sama juga menunjukkan adanya penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan (mall) sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.
Berita Terkait
Wamen Nezar minta publik waspada penipuan belanja daring manfaatkan AI
Selasa, 16 April 2024 16:17 Wib
Polisi awasi penjualan senjata tajam secara daring antisipasi tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 9:30 Wib
Jumlah WNI bekerja di judi daring Kamboja bertambah pesat
Rabu, 6 Maret 2024 7:47 Wib
Pelaku pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Kamis, 25 Januari 2024 6:42 Wib
Capres Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 7:23 Wib
Menguak jeratan penipuan daring dalam film "The Beekeeper"
Rabu, 17 Januari 2024 16:20 Wib
Polisi tangani kasus penipuan modus aplikasi perjodohan daring
Kamis, 4 Januari 2024 7:00 Wib
DKI diusulkan bangun rumah sakit khusus pecandu judi daring
Selasa, 21 November 2023 6:43 Wib