Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemberian subsidi bunga bagi debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perbankan dan perusahaan pembiayaan terdampak COVID-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Pemberian subsidi bunga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,"kata Kepala Kantor OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam pertemuan koordinasi pemulihan ekonomi daerah terdampak COVID-19 di Sulteng melalui ZOOM Meeting di Palu, Selasa.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 utamanya di Sulteng.
Agar kebijakan itu tepat sasaran maka OJK Sulteng menyediakan data dan informasi debitur UMKM perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga.
"Hingga 31 Mei 2020 jumlah debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor perbankan di Sulteng mencapai 152.365 debitur dengan nilai Rp9,64 triliun, sedangkan perusahaan pembiayaan mencapai 225.985 debitur dengan nilai Rp3,49 triliun,"ujarnya.
Adapun kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur hingga 30 Juni 2020 telah diberikan kepada 58.152 debitur dengan nilai Rp2,81 triliun, permohonan restrukturisasi kredit 8.027 debitur dengan nilai Rp456,51 miliar masih dianalisis
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulteng Eko Kusdaryanto dalam pertemuan itu menjelaskan berdasarkan permenkeu tersebut
subsidi bunga dapat diberikan kepada debitur UMKM yang usahanya terdampak pandemi COVID-19 dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar.
"Kriteria debitur yang dapat diberikan subsidi bunga antara lain, satu memiliki baki debet kredit sampai dengan 29 Februari 2020, dua tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional,"ucapnya.
Ke tiga, katanya, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 dan ke empat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.