Polri: Djoko Tjandra akan diperiksa di Kantor Bareskrim
Iya, (pemeriksaan di) Bareskrim
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, akan dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri, Rabu.
"Iya, (pemeriksaan di) Bareskrim," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.
Penyidik saat ini masih menunggu kedatangan Djoko Tjandra dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Djoko Tjandra dijadwalkan untuk diperiksa penyidik hari ini dalam statusnya sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Selain seputar surat jalan palsu, Djoko juga akan dimintai keterangan soal surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang diperolehnya.
Dalam kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sebelumnya pada Selasa (18/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan eks Lurah Grogol Selatan.
Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep seputar proses perkenalan Asep selaku lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Kemudian soal pertemuan Asep dengan Anita dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.
"Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP Djoko Tjandra," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Candra dalam perekaman E-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan.
Baca juga: KPK harap dapat gambaran utuh perkara Djoko Tjandra
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka
Baca juga: Polri persilakan Anita Kolopaking ajukan pra peradilan
"Iya, (pemeriksaan di) Bareskrim," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.
Penyidik saat ini masih menunggu kedatangan Djoko Tjandra dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Djoko Tjandra dijadwalkan untuk diperiksa penyidik hari ini dalam statusnya sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Selain seputar surat jalan palsu, Djoko juga akan dimintai keterangan soal surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang diperolehnya.
Dalam kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sebelumnya pada Selasa (18/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan eks Lurah Grogol Selatan.
Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep seputar proses perkenalan Asep selaku lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Kemudian soal pertemuan Asep dengan Anita dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.
"Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP Djoko Tjandra," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Candra dalam perekaman E-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan.
Baca juga: KPK harap dapat gambaran utuh perkara Djoko Tjandra
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka
Baca juga: Polri persilakan Anita Kolopaking ajukan pra peradilan