Bawaslu Parimo rekrut 1.804 PTPS untuk pengawasan Pilkada Sulteng

id Bawaslu parimo, ptps, Parigi Moutong, pilkada sulteng, muchlis aswad

Bawaslu Parimo rekrut 1.804 PTPS untuk pengawasan Pilkada Sulteng

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswad. ANTARA/ Moh Ridwan

Tugas mereka melakukan pengawasan saat pemungutan suara di TPS, termasuk mengawasi distribusi logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan
Parigi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merekrut sebanyak 1.804 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna membantu pengawasan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng.
 
"Tugas mereka melakukan pengawasan saat pemungutan suara di TPS, termasuk mengawasi distribusi logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan," kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad, di Parigi, Selasa.
 
Dia menjelaskan, dasar hukum perekrutan PTPS merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota diperkuat dengan surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pembentukan PTPS dalam pemilihan tahun 2020.
 
Yang mana, perekrutan untuk dua kali masa kebutuhan, dalam artian satu TPS disiapkan dua orang jika sewaktu-waktu terjadi pengunduran diri salah seorang petugas, maka disiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa tugas.

Satu petugas pengawas akan mengawasi satu TPS, dimana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng penyelenggara telah menetapkan sebanyak 902 TPS di Parigi Moutong, 48 diantaranya TPS terpencil dan 37 TPS tersulit .

"Mereka bertugas mulai 27 hari sebelum pemungutan suara ditambah tujuh hari setelah pemungutan suara, total masa kerja 30 hari," ujar Muchlis.

Dia mengemukakan, tahapan perekrutan dimulai 3-15 Oktober 2020, namun hingga batas waktu yang ditetapkan kuota kebutuhan belum terpenuhi, sehingga Bawaslu mengambil langkah memperpanjang waktu pendaftaran hingga 26 Oktober.

Menurutnya, petugas PTPS diupayakan adalah warga berdomisili di desa dimana yang bersangkutan memilih, namun bila kebutuhan kuota tidak mencukupi sesuai edaran Bawaslu RI, maka dimungkinkan petugas pengawas wilayah lain ditempatkan di diwilayah tersebut untuk mencukupi kebutuhan.

Dia menambahkan, seorang petugas PTPS harus berintegritas dan tidak terlibat dalam politik praktis maupun terlibat dan terdaftar dalam struktur tim pemenangan pasangan calon tertentu, olehnya proses perekrutan diperketat dan berjalan secara prosedural.

"Jika dalam tahapan ini ditemukan ada pendaftar merupakan kader Partai Politik atau terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon maka dengan sendirinya dinyatakan gugur. Lalu dalam proses ini Bawaslu juga membuka ruang tanggapan publik untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap calon pengawas," papar Muchlis.

Baca juga: Bawaslu Parimo belum terima laporan pencopotan APK cagub Sulteng
Baca juga: KPU Sulteng diminta akomodir warga lapas/rutan dalam DPT pilkada
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Polisi berhak bubarkan kampanye langgar prokes COVID