Wagub Sulteng minta kades gunakan Dana Desa untuk kurangi kemiskinan
Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Buol memanfaatkan Dana Desa untuk pengurangan kemiskinan sehingga menopang pencapaian target pembangunan kesejahteraan di daerah itu.
"Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa, harus dikonsentrasikan pada kegiatan yang berdampak pada pengurangan kemiskinan," ucap dia di Buol, Rabu.
Wagub Sulteng Ma'mun Amir melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buol, Rabu. Di Kabupaten Buol, Wagub Ma'mun Amir berdialog langsung dengan seluruh kepala desa di daerah tersebut yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Buol.
Dalam pertemuan itu, ia menegaskan pembangunan desa harus diprioritaskan pada pengurangan kemiskinan dengan skema pemberdayaan lewat berbagai program-program yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk terknis pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa, kata dia, dimungkinkan oleh ketentuan untuk melakukan pemberdayaan demi pengurangan pengangguran. Pengurangan pengangguran akan berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan.
"Hal ini harus dimulai dari desa dan Dana Desa diprioritaskan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka pengurangan kemiskinan," katanya.
Program padat karya yang telah didesain oleh pemerintah, katanya, pembiayaannya dibebankan kepada Dana Desa sehingga harus dioptimalkan oleh pemerintah desa, sebagai satu solusi membangun kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta kepala desa di Kabupaten Buol melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya yang berorientasi pada penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
"Pejabat publik termasuk kepala desa agar dalam melaksanakan tugas mengedepankan kepentingan masyarakat, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi," ujarnya.
Bupati Buol Amirudin Rauf mengemukakan kepada camat dan kepala desa di kabupaten tersebut bahwa anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
"Sejak UU Desa lahir dan menjadikan desa memiliki otoritas mengelola keuangan sendiri. Hal ini tentu bisa bermakna positif, namun jika disalahartikan, justru memberi dampak destruktif," ucap dia.
Ia menilai bahwa Undang-Undang Desa memiliki semangat agar kesejahteraan dapat dimulai dan dibangun dari desa.
"Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa, harus dikonsentrasikan pada kegiatan yang berdampak pada pengurangan kemiskinan," ucap dia di Buol, Rabu.
Wagub Sulteng Ma'mun Amir melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buol, Rabu. Di Kabupaten Buol, Wagub Ma'mun Amir berdialog langsung dengan seluruh kepala desa di daerah tersebut yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Buol.
Dalam pertemuan itu, ia menegaskan pembangunan desa harus diprioritaskan pada pengurangan kemiskinan dengan skema pemberdayaan lewat berbagai program-program yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk terknis pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa, kata dia, dimungkinkan oleh ketentuan untuk melakukan pemberdayaan demi pengurangan pengangguran. Pengurangan pengangguran akan berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan.
"Hal ini harus dimulai dari desa dan Dana Desa diprioritaskan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka pengurangan kemiskinan," katanya.
Program padat karya yang telah didesain oleh pemerintah, katanya, pembiayaannya dibebankan kepada Dana Desa sehingga harus dioptimalkan oleh pemerintah desa, sebagai satu solusi membangun kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta kepala desa di Kabupaten Buol melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya yang berorientasi pada penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
"Pejabat publik termasuk kepala desa agar dalam melaksanakan tugas mengedepankan kepentingan masyarakat, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi," ujarnya.
Bupati Buol Amirudin Rauf mengemukakan kepada camat dan kepala desa di kabupaten tersebut bahwa anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
"Sejak UU Desa lahir dan menjadikan desa memiliki otoritas mengelola keuangan sendiri. Hal ini tentu bisa bermakna positif, namun jika disalahartikan, justru memberi dampak destruktif," ucap dia.
Ia menilai bahwa Undang-Undang Desa memiliki semangat agar kesejahteraan dapat dimulai dan dibangun dari desa.