Satgas COVID-19: Pentingnya patuhi aturan karantina untuk kebaikan bersama

id Karantina, Omicron, COVID-19, satgas COVID-19, Alexander Ginting, epidemiologi, indonesia

Satgas COVID-19: Pentingnya patuhi aturan karantina untuk kebaikan bersama

Dialog interaktif secara virtual membahas pengetatan pintu-pintu masuk ke Indonesia, karantina dan virus varian baru Omicron, Kamis (23/12/2021). ANTARA/HO/KPCPEN

Palu (ANTARA) -
Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Pemerintah Indonesia mengatakan pentingnya mematuhi aturan karantina di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk kebaikan bersama dalam rangka menghindari munculnya kasus baru penularan COVID-19.
 
"Pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke
Indonesia mulai dari bandara, pelabuhan, serta perbatasan. Pengetatan ini salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Pemerintah Indonesia Alexander Ginting dalam Dialog Produktif melalui virtual, Kamis (23/12).
 
Ia mengemukakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan menemukan virus COVID-19 varian baru Omicron di Indonesia pada Kamis (16/12), meski sebelumnya
 
pemerintah telah melakukan gerak cepat guna menekan kemungkinan penyebarnya varian
tersebut di tanah air dengan skema pengetatan pintu masuk dan karantina bagi pejalan dari
luar negeri.
 
Yang mana, proses karantina telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan pedomannya agar pelaku perjalanan datang ke tanah air bisa merasa nyaman dan aman.
 
Berdasarkan ketentuan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 25 yakni,
mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah. Bagi turis dan WNA, karantina dilakukan di hotel selama 10 hari. 
 
“Kalau terjadi situasi yang buru, maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi. Pelaku perjalanan masuk ke Indonesia harus sudah tervaksin lengkap, lalu melakukan tes PCR 3x24 jam dan tidak dalam keadaan sakit serta mematuhi segala prosedur di Negara ini” jelasnya Alexander.
 
Selain karantina, katanya, kunci menekan pandemi yakni protokol kesehatan wajib ditegakkan dan mengoptimalkan vaksinasi.
 
Ahli epidemiologi Masdalina Pane mengemukakan, virus mutasi baru Omicron merupakan variant of concern kelima dirilis oleh WHO. Varian ini menyebar cepat dengan jumlah banyak.
 
"Antisipasi semua Negara melakukan tindakan standar untuk menjaga pintu masuk masing-masing. Upaya mencegah dan menangkal harus dilakukan, karena di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” ujar Masdalina.
 
Ia juga mengapresiasi tindakan pemerintah, karena sudah berupaya menjaga pintu masuk sebagai langkah antisipasi.
 
Cegah tangkal Omicron sebagai variant of concern, sejauh ini diketahui menghasilkan gejala ringan. Varian ini lebih banyak mengenai usia produktif yang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain.
 
"Dari penelitian, varian Omicron lebih banyak menginfeksi usia produktif dan kondisi
relatif lebih sehat, sehingga perlu dicegah agar tidak bertransmisi di komunitas,” demikian Masdalina.