Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.
"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di Sigi, Senin.
Soleman menegaskan bahwa alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi.
Soleman mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.
KPU Kabupaten Sigi menerangkan untuk pemilihan umum 2024 mendatang khususnya pemilihan legislatif untuk alokasi kursi DPRD Sigi, terdapat dua daerah pemilihan (Dapil) terjadi pergeseran jumlah alokasi kursi meliputi Dapil satu meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Gumbasa, Tanambulava, dan Dapil lima meliputi Kecamatan Kinovaro, Marawola, Marawola Barat.
Soleman menerangkan pada pemilihan umum 2019, daerah pemilihan satu alokasi kursi sebanyak delapan kursi. Namun, pada Pemilu 2024, Dapil satu bertambah satu kursi sehingga menjadi sembilan kursi.
Sementara untuk Dapil lima pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursi sebanyak enam kursi. Pada Pemilu 2024 mendatang mengalami pengurangan satu kursi, sehingga alokasi menjadi lima kursi.
"Pergeseran alokasi kursi daerah pemilihan satu dan lima, disesuaikan dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 dan data kependudukan," ujarnya.
KPU Kabupaten Sigi telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, partai politik, dan akademisi, tokoh agama, dan semua pemangku kepentingan.