Kapolresta Palu ingatkan massa aksi tolak UU Cipta kerja tidak anarkis
Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Kombes (Pol) Barliansyah mengingatkan massa aksi demontrasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu untuk tidak melakukan tindakan anarkis selama demontrasi berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Senin.
Barliansyah di Palu, Senin, mengatakan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan anarkis apapun saat melakukan aksi demontrasi.
"Kepada adik-adik mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Saya tau adik-adik disini untuk kepentingan rakyat, jadi jangan bertindak anarkis," kata Barliansyah.
Kata dia, pihaknya bersama dengan anggota DPRD Sulteng terbuka dengan mahasiswa yang ingin melakukan diskusi atau rapat paripurna dalam rangka membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kita sudah mengawal mereka masuk dan mempersilahkan mahasiswa yang ingin masuk berdiskusi atau menggelar rapat paripurna dengan pihak DPRD terkait UU Cipta Kerja ini dan mendengarkan apa keinginan dari adik - adik ini," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dua perwakilan mahasiswa diutus masuk oleh pihak kepolisian untuk melihat sendiri kapasitas ruang rapat paripurna yang akan berlangsung di lantai dua.
"Kita tidak tahu apa yang terjadi tadi, tapi setelah kita memanggil dua rekan adik-adik mahasiswa untuk melihat sendiri kapasitas rapat di lantai dua, tiba-tiba mereka tidak dalam satu koordinasi dan kemudian satu per satu meninggalkan halaman kantor DPRD," katanya.
Sebelumnya, aksi tegang terjadi antara mahasiswa dan pihak aparat kepolisian serta aksi saling dorong terjadi dikarenakan ratusan mahasiswa tersebut memaksa masuk ke dalam gedung DPRD Sulteng.
Dari pantauan, pihak anggota DPRD Sulteng memberikan kesempatan kepada massa aksi untuk memasuki gedung DPRD untuk kemudian bernegosiasi dan melakukan rapat paripurna terkait pengesahan UU Cipta kerja. Namun, pihak kepolisian mengatakan daya tampung dalam ruangan tersebut hanya bisa sampai kapasitas 50 orang.
"Ruangan rapat berada di lantai dua dengan lantai kayu. Kami khawatirnya ketika semuanya masuk, nantinya terjadi musibah. Menurut adik-adik yang diurus masuk tadi, kapasitasnya hanya bisa sekitar 50 orang," jelas Barliansyah.
Sementara dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Safar mengatakan kepada pihak DPRD, Aliansi Mahasiswa meminta untuk seluruh massa aksi dapat masuk ke dalam gedung DPRD sesuai dengan hasil kesepakatan aliansi sebelumnya.
Namun dikarenakan kapasitas ruang rapat yang tidak memadai sehingga seluruh massa aksi tidak dapat masuk, negosiasi antara aliansi sesama mahasiswa kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda sehingga rapat paripurna dengan pihak DPRD pun tidak terjadi.
Adapun, isi tuntutan yang kemudian dibawa oleh Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu tersebut adalah menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Maret lalu. Mahasiswa menganggap bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh para anggota DPR adalah hal yang inskontitusional yang melanggar UUD 1945.