Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).
"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.
Menurut Hasto, amendemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Pasalnya, hal itu menyangkut perubahan sistem politik nasional.
"Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," ucapnya.
Namun demikian, Hasto menyebut hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.
"Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," jelasnya.
Hasto juga merespons terkait pernyataan Bamsoet dalam pidatonya, Rabu (16/8), yang mengatakan bahwa amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 itu selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.
"Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden," kata Hasto.
Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.
"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," kata LaNyalla.
DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara.
Berita Terkait
Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945
Selasa, 2 Juli 2024 7:11 Wib
MPR tak bahas amendemen UUD 1945 karena masa tugas hampir berakhir
Jumat, 28 Juni 2024 14:49 Wib
Komisi III DPR: Pembahasan amendemen UUD 1945 sebaiknya setelah pemilu
Jumat, 18 Agustus 2023 14:00 Wib
Ikut pemilu wujud taat terhadap Pancasila dan UUD 45
Senin, 26 Juni 2023 7:00 Wib
Perludem nilai mantan narapidana maju pemilu bertentangan UUD
Senin, 6 Februari 2023 13:21 Wib
DPP NasDem: Hentikan bahas wacana penundaan pemilu karena langgar UUD
Minggu, 13 Maret 2022 23:15 Wib
MPR nilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden sangat prematur
Senin, 13 September 2021 20:53 Wib
Politisi dan akademisi anggota ILUNI UI menolak wacana amendemen UUD 45
Minggu, 12 September 2021 7:00 Wib