Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Luwuk Banggai memusnahkan barang bukti yang disita dari dalam sel narapidana, Selasa 03/09.
"Pada hari Selasa, Lapas Luwuk Melakukan Pemusnahan Barang sitaan. Barang yang dimusnahkan adalah barang terlarang hasil sitaan dari warga binaan," jelas Syahruddin Plt Kalapas Luwuk.
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa 14 buah Kipas Angin, terminal Listrik, alat pemangkas buah, lampu hias, timbangan digital dua buah, Charger dan Handphone.
"Pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa telepon genggam milik warga binaan ini merupakan program rutinitas Lapas Luwuk,” ujarnya.
Menurut Syahruddin, hal ini juga merupakan upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan perangkat komunikasi serta barang barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas III B Luwuk.
Berita Terkait
Kemenkumham DIY siap ikuti arahan pusat soal Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 14:30 Wib
Lapas Kelas III Leok bekali pelatihan kerajinan kayu bagi warga binaan
Minggu, 17 November 2024 15:43 Wib
KPU Palu serahkan form pindah memilih di Lapas Palu
Selasa, 5 November 2024 17:34 Wib
Lapas Palu intensifkan razia dan tes urine WBP cegah peredaran narkoba
Minggu, 3 November 2024 13:17 Wib
Lapas Perempuan Kelas III Palu pasarkan hasil budidaya pertanian warga binaan
Selasa, 29 Oktober 2024 15:33 Wib
Lapas Perempuan Kelas III Palu salurkan paket sembako bagi keluarga WBP
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:59 Wib
Lapas Perempuan Kelas III Palu kembangkan area brandgang jadi lahan produktif
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:11 Wib
Lapas Perempuan Kelas III Palu serap aspirasi WBP guna optimalkan pembinaan
Kamis, 24 Oktober 2024 20:25 Wib