Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Luwuk Banggai memusnahkan barang bukti yang disita dari dalam sel narapidana, Selasa 03/09.
"Pada hari Selasa, Lapas Luwuk Melakukan Pemusnahan Barang sitaan. Barang yang dimusnahkan adalah barang terlarang hasil sitaan dari warga binaan," jelas Syahruddin Plt Kalapas Luwuk.
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa 14 buah Kipas Angin, terminal Listrik, alat pemangkas buah, lampu hias, timbangan digital dua buah, Charger dan Handphone.
"Pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa telepon genggam milik warga binaan ini merupakan program rutinitas Lapas Luwuk,” ujarnya.
Menurut Syahruddin, hal ini juga merupakan upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan perangkat komunikasi serta barang barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas III B Luwuk.