Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Luwuk Banggai memusnahkan barang bukti yang disita dari dalam sel narapidana, Selasa 03/09.
"Pada hari Selasa, Lapas Luwuk Melakukan Pemusnahan Barang sitaan. Barang yang dimusnahkan adalah barang terlarang hasil sitaan dari warga binaan," jelas Syahruddin Plt Kalapas Luwuk.
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa 14 buah Kipas Angin, terminal Listrik, alat pemangkas buah, lampu hias, timbangan digital dua buah, Charger dan Handphone.
"Pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa telepon genggam milik warga binaan ini merupakan program rutinitas Lapas Luwuk,” ujarnya.
Menurut Syahruddin, hal ini juga merupakan upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan perangkat komunikasi serta barang barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas III B Luwuk.
Berita Terkait
Lapas Palu gelar Pekan olahraga HBP ke-60
Sabtu, 27 April 2024 15:47 Wib
Lapas Kolonodale tingkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan
Selasa, 23 April 2024 15:08 Wib
Napi perempuan Palu dapat layanan kesehatan Gratis
Jumat, 19 April 2024 17:07 Wib
Lapas Palu gelar pemeriksaan kesehatan untuk Petugas dan Narapidana
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib
Lapas Palu kontrol Budidaya Hidroponik yang dikelola Napi
Jumat, 19 April 2024 16:51 Wib
"Open House" di Lapas Palu dikunjungi ratusan keluarganya para Napi
Rabu, 10 April 2024 20:36 Wib
LPP Palu berikan Mukenah Gratis kepada Warga Binaan
Selasa, 9 April 2024 21:28 Wib
Lapas Perempuan Palu Gelar Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar
Jumat, 5 April 2024 23:01 Wib