Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus menggenjot pendidikan pemilu kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi pemilih.
"PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tanggung jawab menyosialisasikan setiap tahapan pemilu ke seluruh lapisan masyarakat sebagai perpanjangan tangan KPU," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Senin.
Ia menjelaskan, kesuksesan Pemilu 2024 tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan Suara 14 Februari mendatang.
Karena puncak pemilu yakni hari pemungutan suara, sehingga diharapkan masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih datang berpartisipasi di TPS menyalurkan hak konstitusinya sebagai warga negara yang baik.
"Kami berharap masyarakat aktif mengawal setiap tahapan pemilu, jangan kita jadi orang golongan putih (golput), karena satu suara sangat berharga untuk masa depan bangsa lima tahun ke depan, oleh karena itu jadilah pemilih cerdas dan cerdas memilih," ujarnya.
Ia mengemukakan, KPU sebagai penyelenggara teknis terus berupaya menyampaikan informasi pemilu melalui berbagai kanal, baik media sosial, tetap muka maupun website resmi KPU setempat.
PPK dan PPS sebagai badan ad hoc berperan strategis dalam membantu kerja-kerja KPU menyelenggarakan semua tahapan pemilu, tidak terkecuali sosialisasi.
"Kami berharap penyelenggara di tingkat kecamatan desa/kelurahan lebih masif melaksanakan sosialisasi. Sepanjang tahapan masih berlangsung maka sosialisasi tetap dilakukan menuju 109 hari pemungutan suara," ucap Dirwan.
Menurut KPU, saat ini tahapan pemilu sedang proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan jumlah 599 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
Sesuai jadwal dan tahapan, penetapan DCT dilaksanakan pada 3 November dan pengumuman hasil penetapan pada 4 November 2023.
"Tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai tahapan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024," ujar Dirwan.