Pemkab Parigi Moutong hibahkan dana Rp63 miliar ke KPU untuk pilkada

id PJ bupatiparimo, pemkabparimo, Sulteng, Richard Arnaldo, hibah dana pilkada, KPUparimo, Dirwan Korompot

Pemkab Parigi Moutong hibahkan dana Rp63 miliar ke KPU untuk pilkada

PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menghibahkan dana senilai Rp63 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk digunakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.


 


"Sudah kami tanda tangan bersama KPU naskah perjanjian daerah (NPHD) pada Selasa (7/11) di sekretariat Daerah," kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo di Parigi, Rabu.


 


Ia mengemukakan, hibah daerah sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada November tahun depan, mengingat penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi Pemda setempat juga ikut menyukseskan agenda tersebut.


 


Pemilu dan Pilkada merupakan hal yang kompleks, karena terdiri dari banyak aspek serta rawan akan kepentingan politik, oleh karena itu penyelenggara teknis perlu melakukan upaya-upaya penguatan melalui pendidikan pemilu kepada pemilih maupun pemangku kepentingan lainnya.


 


"Gubernur Sulawesi Tengah berpesan kepada saya saat dilantik menjadi penjabat, salah satu prioritas tugas diberikan yakni menyukseskan pilkada serentak dengan situasi kondusif," ujarnya.


 


Ia menjelaskan, dana hibah diberikan secara bertahap sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tahap pertama di berikan 40 persen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dan 60 persen diberikan tahun depan bersumber dari APBD 2024.


 


"Anggaran 40 persen secepatnya kami salurkan ke KPU supaya secepatnya dimanfaatkan untuk kegiatan tahapan pilkada," ucap Richard.


 


Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot mengatakan, pemberian dana hibah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.


 


Dikemukakannya, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengadaan logistik, kampanye, pembiayaan badan ad hoc dan pembiayaan lainnya.


 


"Anggaran sudah ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong, kami tinggal menunggu realisasinya," tutur Dirwan.