BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan kerja di PT-ITSS dapat santunan
Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan korban kecelakaan kerja akibat ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendapat santunan.
"Kami telah mengerahkan tim layanan cepat tanggap (LCT) guna memastikan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Lubis Latif melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK menjamin seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan hak manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Kemudian, bila korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
"Ahli waris dari korban meninggal mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, termasuk menanggulangi biaya pemakaman senilai Rp10 juta masing-masing ahli waris," ujarnya.
Selanjutnya, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, termasuk beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.
"Kami berkomitmen segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, sampai saat ini kami terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban bertambah," ucap Lubis.
Ia mengemukakan pihaknya juga melakukan kunjungan ke rumah duka korban jiwa atas nama Wahyudin S Lamampara beralamat di Jalan Cendrawasih Kota Palu pada Selasa (26/12).
Di kesempatan itu, Lubis menyampaikan kepada keluarga almarhum tentang hak-hak atas manfaat JKK, bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak September 2019.
Berdasarkan kalkulasi BPJAMSOSTEK, ahli waris mendapatkan santunan tunai JKK termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan total keseluruhan senilai Rp 211 juta lebih.
"Selain itu terdapat manfaat jaminan hari tua (JHT) senilai Rp11,4 juta lebih," kata dia.
Peristiwa nahas ledakan tungku smelter pada Minggu (24/12) di kawasan PT IMIP itu menyebabkan 52 pekerja menjadi korban.