Delapan Kades dan Lurah di Sulteng terima penghargaan Paralegal Justice Award

id Kemenkumham

Delapan Kades dan Lurah di Sulteng terima penghargaan Paralegal Justice Award

Foto : Dokumentasi (Humas Kemen)

Kota Palu (ANTARA) -
Delapan Kepala Desa dan Lurah di Sulawesi Tengah menerima penghargaan di Paralegal Justice Award 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


 


Kategori penghargaan tersebut yaitu, penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP). Dari delapan Kades dan Lurah tersebut satu diantaranya meraih peringkat pertama kategori Favorit Publik di Region 9.


 


Delapan orang yang menerima penghargaan yaitu, Mohammad Iqbal, S.H., M.H. Lurah Talise, Putra Maharandha Airlangga, S.STP., M.H. Lurah Tawanjuka, Kota Palu, Suparjono Kades Kotaraya, Kabupaten Parigi Moutong, Siti Maryam H, S.H. Kades Uentanaga Atas, Theopilus Tehampa, S.E. Kades Watusongu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sudjono G Darus Kades Lalos, Kabupaten Toli-Toli, Moh. Taufan, S.STP., M.M. Kades Marsaoleh, serta Asnan As’Ad, SP Kades Geresa, Kabupaten Morowali.


 


Daei delapan Lurah dan Kades itu, Lurah Kelurahan Talise, Kota palu yakni Mohammad Iqbal, S.H., M.H. mendapat penghargaan sebagai peserta PJA Favorit Publik di Region 9.


 


“Sangat bersyukur ya, delapan Kades/Lurah di Sulteng bisa melalui seleksi Paralegal Akacemy dengan lancar dan sukses meraih penghargaan prestisius ini, penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Senin 03/06.


 


Hermansyah Siregar mengatakan penghargaan NLP tersebut diberikan karena peran dari Kades/Lurah yang telah berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.


 


Menurutnya, dari dedikasi kinerja yang begitu baik, sangat berperan penting dalam upaya Kemenkumham mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu daerah yang dapat menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, serta pariwisata.


 


“Peran mereka dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di tengah-tengah masyarakatnya sangat kita apresiasi, kedepan mereka telah resmi mendapat gelar non akademik NL.P. serta mendapat Pin NL.P, ini sangat membanggakan,” ucapnya. 


 


Optimalisasi peran sebagai NLP sangat berdampak besar bagi penerapan Restorative Justice di daerahnya, yang tentunya dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.


 


“Kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga akan mengatasi permasalahan overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas/Rutan, fokus kita bagaimana penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir,” terangnya. 


 


“Kita akan terus berkolaborasi, menciptakan berbagai inovasi, menjawab segala tantangan dengan solusi yang kita hadirkan bersama,” tambahnya.