Jakarta (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Cadangan Investasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun untuk pembelian tiga unit kapal penumpang baru.
"Keputusan ini dibacakan oleh Pimpinan rapat pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7)," kata Direktur Utama PT Pelni Tri Andayani dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Andayani menyampaikan bahwa putusan itu dibacakan oleh pimpinan sidang Kahar Muzakar dan disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran Kementerian Keuangan RI dan pimpinan BUMN, pada kesimpulan akhir rapat tersebut.
Menurutnya keputusan tersebut menunjukkan perhatian dan komitmen yang serius dari pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut yang aman dan nyaman.
Ia menuturkan bahwa PMN tersebut untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan.
Andayani menjelaskan bahwa tiga unit kapal baru penumpang tersebut untuk menggantikan kapal-kapal penumpang Pelni yang usianya sudah melebihi usia teknis yaitu 30 tahun.
"Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun pada tahun 2024," tambah Anda.
Andayani menegaskan bahwa upaya perusahaan untuk mengganti seluruh kapal-kapal Pelni yang telah melebihi usia teknis akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan dengan mengusulkan skema PMN kepada pemerintah.
"Keterlibatan pemerintah dalam hal ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada Pelni sebagai perusahaan pelayaran BUMN yang menjalankan penugasan dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut.
"Kami akan memastikan pemanfaatan akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan," kata Andayani.