"Sebagai langkah pencegahan, kami sudah menyusun potensi kerawanan dan melakukan imbauan kepada KPU Kabupaten Donggala tentang proses pemutakhiran data pemilih," kata Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim, Minggu.
Ia mengemukakan isu krusial yang menjadi temuan Bawaslu Donggala harus menjadi perhatian KPU setempat dalam pemutakhiran data pemilih.
"Tentunya dalam memastikan akurasi data pemilih dan kesesuaian prosedur dalam pelaksanaan coklit, Bawaslu Donggala telah melakukan pengawasan secara melekat dan melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih," ucapnya.
Ia menuturkan berdasarkan temuan Bawaslu Donggala selama masa pencocokan dan penelitian terdapat pantarlih tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit, pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung, jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih, terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS dan pemilih yang sulit didatangi secara langsung.
Isu krusial lainnya untuk diperhatikan KPU Donggala seperti terdapat keluhan warga terkait perampingan TPS, pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit, pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian, pemilih yang tidak dikenal oleh pantarlih yang ada di DP4 dan Pemilih yang tidak sesuai dengan TPS.
"Selanjutnya terdapat pemilih yang sudah TMS (meninggal dunia) masih ada di daftar pemilih, masyarakat tidak berada di tempat pada saat proses coklit, stiker coklit tidak dibubuhi tanda tangan oleh petugas coklit serta pemilih yang dua kali dilakukan coklit," sebutnya.
Bawaslu Donggala mengimbau kepada KPU setempat segera menindaklanjuti secara berjenjang untuk melakukan apa yang direkomendasikan jajaran pengawas.
"Harapannya seluruh permasalahan terkait tata cara dan mekanisme pemutakhiran data pemilih khususnya menuju penetapan DPS dapat menyajikan data pemilih yang valid dan akurat berdasarkan pedoman dan prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi dan aksesibel," ujarnya.
Kata dia, pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara khususnya di Kabupaten Donggala pada pilkada serentak.
Menurutnya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.
"Bawaslu Donggala melindungi hak pilih warga negara dengan memastikan bahwa semua pemilih yang memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses pemuktahiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit)," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk memastikan validitas data menuju penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Jika menemukan dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian data pada proses coklit segera melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya di kecamatan maupun desa masing-masing.
"Kami membuka posko kawal hak pilih sebagai ruang aduan masyarakat untuk pemilih yang belum dicoklit sebagai pemilih di setiap jajaran Bawaslu Donggala baik tingkat Kecamatan hingga kelurahan/desa.
Diketahui jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 memasuki penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus.
Kemudian dilanjutkan Penetapan DPS 9 sampai 11 Agustus dan tanggapan masyarakat 18 sampai 27 Agustus.
Untuk penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sejak 18 Agustus sampai 14 September dan selanjutnya proses rekapitulasi dan penetapan DPT tanggal 14 sampai 21 September 2024.