Pemkot Palu terima kunjungan DPR Aceh bahas HAM

id Ranham, ham, Pemkotpalu, DPR Aceh, parlemen Aceh, kunker, kota Palu, Sulteng ,Sekkotpalu, Irmayanti Petalolo

Pemkot Palu terima kunjungan DPR Aceh bahas HAM

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo (depan kedua kiri) menjadi pembicara dalam kunjungan kerja DPR Aceh di Kota Palu, Rabu (21/8/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membahas langkah penanganan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

"HAM merupakan salah satu isu prioritas nasional, yang mana kehadiran dan pengakuan negara terhadap peristiwa HAM masa lalu, dan Kota Palu salah satu daerah yang fokus terhadap penyelesaian HAM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo saat menerima kunjungan DPR Aceh di Palu, Rabu.

 

Ia menjelaskan keseriusan Kota Palu menyelesaikan isu pelanggaran HAM ditindaklanjuti melalui regulasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah.

 

Di kesempatan itu, Sekda Kota Palu mengapresiasi lembaga legislatif Aceh karena memilih Kota palu sebagai rujukan penyelenggaraan RANHAM, yang mana pada tahun 2023 ibu kota Sulawesi Tengah meraih nilai sempurna 100 pada hasil evaluasi pelaporan implementasi RANHAM.

 

"Implementasi aksi ini berkat kolaborasi semua pihak," ujarnya.

 

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi 1 DPR Aceh Iskandar Usman Farlaky mengemukakan kedatangan pihaknya ke Kota Palu berkaitan dengan penyusunan rancangan Qanun Aceh atas perubahan nomor 17 tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

 

KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, sehingga harus diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat.

 

"Alasan kami memilih Kota palu sebagai studi banding, karena memiliki permasalahan yang hampir sama, yakni berkaitan dengan HAM," kata dia.

 

Oleh sebab itu, menurut Parlemen Aceh bahwa rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan, disamping itu sebagai proses penguatan penganggaran.

 

Dalam kunjungan tersebut terjalin diskusi yang lebih spesifik mengenai penyelenggaraan RANHAM, salah satunya strategi Pemkot Palu mengimplementasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal.

 

Implementasi rencana kasi tersebut akan diadopsi untuk diterapkan dalam implementasi kegiatan di daerah mereka.