Polisi gagalkan tawuran di Jakpus dan sita empat celurit

id Tawuran Jakarta,Tawuran,Jakarta Pusat

Polisi gagalkan tawuran di Jakpus dan sita empat celurit

Polisi meleraikan tindakan tawuran antarwarga di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggagalkan tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin dini hari dan menangkap seorang pemuda serta menyita empat senjata tajam (sajam) berupa celurit.

"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pada saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran.
Petugas, kata Alex, langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
Ia mengatakan bahwa petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas masih memburu anggota kelompok lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka.
Jangan biarkan mereka keluar tengah malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan, katanya.
"Jangan sampai masa depan mereka hancur karena salah pergaulan dan tindakan kriminal," katanya.