Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya melindungi hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) merek.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangan tertulis di Palu, Sabtu mengatakan Kemenkum Sulteng telah menerbitkan sertifikat merek produk “Bina Cocografi”, yang merupakan hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Toli-Toli agar mendapatkan perlindungan KI.
"Sertifikat merek bukan hanya lembaran legalitas, melainkan pengakuan bahwa karya warga binaan juga memiliki nilai ekonomi dan kreativitas yang layak dihargai dan dilindungi," katanya.
Ia mengatakan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya warga binaan sebagai bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kemandirian pasca-pemasyarakatan.
Produk Bina Cocografi merupakan hasil inovasi dari program pembinaan kemandirian di Lapas Toli-Toli yang mengangkat potensi lokal dengan sentuhan keterampilan modern.
Produk ini mulai dari hiasan motif tradisional hingga kemasan inovatif, yang seluruh proses dikerjakan langsung oleh warga binaan.
"Pendaftaran merek ini juga menunjukkan keseriusan Kemenkum Sulteng dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Renaldy.
Ia mengatakan hak kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Menurut dia, pencatatan ini sebagai wujud komitmen Kemenkum Sulteng untuk memahamkan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi, sekaligus membuka jalan bagi warga binaan untuk membangun harapan baru melalui karya yang dilindungi hukum negara.
"Ini adalah contoh nyata bahwa pemasyarakatan bukan akhir, melainkan awal dari perubahan yang produktif," katanya.