Kemendagri diharap segera selesaikan tapal batas sulteng-sulbar

id masykur

Kemendagri diharap segera selesaikan tapal batas sulteng-sulbar

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulawesi Tengah Muh Masykur. (Antaranews Sulteng/istimewa)

Saya kira ini mesti dijadikan perhatian serius oleh semua pihak, khusus pemerintah pusat bersama daerah. Sebab, ada ratusan Kepala Keluarga(KK) berhak atas rasa aman dan nyaman untuk melangsungkan kelangsungan hidup dari hasil bercocok tanam dalam wi

Palu, (Antaranews Sulteng) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan segera menyelesaikan polemik tapal batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) dan Sulawesi Barat(Sulbar) di Kabupaten Donggala.

"Kemendagri agar segera membangun pal batas Wilayah Sulteng dan Sulbar di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala Sulteng dan Kabupaten Mamuju Utara (Sulbar) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 60/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Masykur, di Palu, Senin..

Masykur mengaku bahwa warga di perbatasan seperti di Kecamatan Rio Pakava , Donggala meminta agar tapal batas dua daerah itu segera di perjelas. Permintaan masyarakat itu diterimanya saat ?menggelar Reses di Kecamatan Riopakava pada 6 Februari 2019.

Warga Desa Bonemarawa menyampaikan sejak Mendagri menerbitkan SK No. 60/2018 tentang batas Kabupaten Donggala dan Pasangkayu sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti.

Menurut Masykur, mestinya tindaklanjut atas status pal batas tersebut sudah dilakukan karena rujukannya sudah jelas, SK Mendagri No. 60/2018..

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng itu menyatakan, bahwa persoalan batas wilayah sudah selesai sejak Mendagri keluarkan surat keputusan.

Ia meyakini SK tersebut tidak lahir seketika, tetapi melalui proses panjang dan sudah tentu melibatkan para pihak terkait, termasuk verifikasi lapangan, dukungan dokumen dan prosedur administrasi sebagai prasyarat yang melatari lahirnya SK No. 60/2018.

Menurut dia, kebutuhan mendesak saat ini adalah segera ada upaya lanjutan dilakukan oleh pemerintah atas status batas wilayah sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas kawasan hunian mereka.

Fakta lapangan, lanjutnya, menunjukkan warga di Dusun III dan V Desa Bonemarawa sampai saat ini hidup dalam ketidaknyamanan.

Pasalnya, sudah jelas-jelas areal usaha warga memiliki sertifikat, tetapi tetap saja mereka tidak aman mengolah tanah karena kerap diintimidasi.

"Saya kira ini mesti dijadikan perhatian serius oleh semua pihak, khusus pemerintah pusat bersama daerah. Sebab, ada ratusan Kepala Keluarga(KK) berhak atas rasa aman dan nyaman untuk melangsungkan kelangsungan hidup dari hasil bercocok tanam dalam wilayah Sulteng," tandas Masykur.

Karena itu, bagi dia, Mendagri harus segerakan bentuk tim kerja percepatan pembangunan pal batas sebagai solusi kepastian atas status wilayah.