Palu (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memenuhi hak rekreasional bagi anak binaan pemasyarakatan dalam mendukung tumbuh kembang mereka.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak rekreasional anak binaan, dan untuk mendukung proses tumbuh kembang dari seluruh anak binaan LPKA Palu," kata Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi di Palu, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya membagikan alat olahraga kepada anak binaan bertujuan agar mereka bisa lebih aktif, menjaga kesehatan, dan mengembangkan disiplin diri serta membantu mengurangi stres dalam membangun semangat kebersamaan.
Ia menerangkan pembagian alat olahraga ini merupakan implementasi dari pemenuhan hak rekreasional anak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, salah satunya menyebutkan bahwa anak dapat melakukan kegiatan rekreasional.
Adapun kegiatan rekreasional yang dimaksud adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan anak memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, olahraga, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
Mohammad Kafi menyerahkan alat olahraga kepada anak binaan yang meliputi perlengkapan badminton, perlengkapan bola basket, bola takraw dan karambol.
Ia mengatakan dengan adanya pemenuhan hak ini, anak binaan dapat semakin memiliki ruang untuk mengasah kemampuan dan mengembangkan bakat dalam bidang olahraga.
"Ini merupakan hak anak binaan yang harus dipenuhi dan diberikan, tolong dijaga dan rawat sebaik mungkin," katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng Bagus Kurniawan mengatakan bahwa dengan memberikan ruang bagi anak binaan untuk berkembang secara fisik dan mental saat menjalani masa binaan merupakan kegiatan positif yang mendukung tumbuh kembang mereka.
"Dengan memberikan kesempatan kepada anak binaan melalui pemenuhan hak rekreasional, berarti kita turut mendukung program pemerintah dalam mengawal masa depan anak," ujarnya.
Ia menyampaikan untuk selalu memberikan pembinaan yang ramah anak dan tetap mengutamakan keamanan, pengawasan yang ketat, serta menjaga agar aktivitas rekreasional tetap mendidik dan tidak bertentangan dengan proses pembinaan yang sedang dijalani oleh anak binaan.