Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyetujui Husen Habibu dan Paulina untuk bertarung di pemilihan kepala daerah Kabupaten Sigi sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Persetujuan NasDem terhadap Husen Habibu dan Paulina tertuang dalam Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem) Nomor: 023-S1/RP/DPP-NasDem/II/2020.
Husen Habibu merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi yang pernah menjadi calon bupati Sigi pada pemilihan kepala daerah kabupaten setempat tahun 2015, namun gagal memenangkan pesta demokrasi tersebut.
Ia juga pernah menjadi calon legislatif dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Sigi dan Donggala untuk DPRD Sulteng, namun tidak terpilih.
Sedangkan Paulina merupakan petahana wakil bupati sekaligus politisi Partai Gerindra. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sigi.
Paulina berpasangan dengan Mohammad Irwan Lapatta pada Pilkada 2015 dan berhasil memenangkan pesta demokrasi tersebut.
Kini Paulina tidak lagi berpasangan dengan Mohammad Irwan Lapatta pada Pilkada Sigi 2020. Ia memilih untuk berpasangan dengan Husen Habibu.
Rekomendasi DPP NasDem yang merupakan persetujui partai besutan Surya Paloh kepada Husen dan Paulina diterbitkan tanggal 24 Februari 2020 ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP NasDem Ahmad M Ali dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Pranada Surya Paloh.
Rekomendasi itu berisikan empat poin penting. Poin pertama berbunyi DPP Partai NasDem telah menyetujui Husen Habibu dan Paulina sebagai calon bupati dan wakil bupati Sigi.
Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan DPD NasDem Sigi untuk bersama-sama dengan calon tersebut melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan, untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Sigi, dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Ketiga, kepada calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Sigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan.
Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya keputusan DPP NasDem tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Sigi.
Berita Terkait
Sentra Gakkumdu-Donggala terima laporan dugaan tindak pidana pilkada
Rabu, 20 November 2024 5:32 Wib
Polda-Sulteng periksa kesehatan 795 personel pengamanan TPS Pilkada
Selasa, 19 November 2024 20:03 Wib
Bawaslu siap tindak dugaan penyalahgunaan bansos saat kampanye
Selasa, 19 November 2024 18:25 Wib
Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024
Selasa, 19 November 2024 12:40 Wib
KPU Sigi catat masyarakat pindah memilih capai 542 orang di Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 11:50 Wib
Pemkab Parigi Moutong: DESK Pilkada siap bantu KPU sukseskan Pilkada
Selasa, 19 November 2024 5:24 Wib
Ketua KPU Sulteng ajak jaga kesantunan demokrasi di Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 20:37 Wib
Tiga Baracuda disiapkan di lokasi debat Pilgub-Sulteng
Senin, 18 November 2024 19:27 Wib