Kolonodale (ANTARA) - Ketua Harian Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wabub Morowali Utara Delis-Djira menyatakan menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Morowali Utara seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu setempat.
"Ada orang-orang tertentu yang ingin melukai demokrasi, melukai kepentingan rakyat, melukai hati rakyat dengan berupaya bagaimana pun caranya supaya ada PSU," ujar Waris kepada wartawan di Beteleme, Sabtu pagi.
"Saya minta jangan ada yang melukai hati rakyat yang sudah memilih Delis-Djira sebagai Bupati/Wabub Morut ke depan. Jangan ganggu demokrasi. Karena itu, PSU harus dibatalkan karena ini sudah menyangkut ketertiban umum," kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Kabupaten Morowali Utara tersebut.
Ia juga meminta masyarakat Morut tetap tenang dan tetap menolak PSU. Kita semua mencintai Morowali Utara, karena itu kita semua menginginkan ada keamanan di sini. Jangan sampai hanya karena PSU ini, ada keretakan dan menimbulkan gangguan keamanan, Kalau ada gangguan, siapa yang akan bertanggung jawab?," ujarnya.
Waris juga menyoroti Bawaslu dan KPU yang sampai saat ini tidak memberitahukan kepada Tim Delis-Djira dan masyarakat, apa alasan hukum yang mendasari sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU pada lima TPS di lima desa yakni Peleru (Kecamatan Mori Utara), Bungintimbe dan Pebooa(Kecamatan Petasia Timur), Mondowe (Petasia Barat) dan Momo (Kecamatan Mamosalato).
Ia menegaskan bahwa timnya merasa dizolimi oleh pihak-pihak tertentu yang memaksakan PSU ini setelah melihat bahwa hasil pengitungan cepat perolehan suara berdasarkan data formulir C1, Paslon Delis-Djira meraih suara mayoritas sesuai ketentuan UU.
"PSU ini adalah upaya pihak-pihak tertentu untuk merampas kemenangan yang sudah dicapai paslon kami, sehingga terpaksa kami harus melakukan perlawanan dengan menolak tegas pelaksanaan PSU," ujarnya.
Ia meminta penyelenggara pilkada melaksanakan tugasnya secara profesional dan netral berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan merusak demokrasi, ujarnya.
Sementara itu tim hukum Paslon Delis-Djira, Yansen Kumindang, SH.MH mengatakan bahwa sampai saat ini, KPU dan Bawaslu tidak memberikan penjelasan apa dasar hukum dilaksanakan PSU.
Sampai saat ini, kata Yansen, pihaknya tidak melihat ada kondisi-kondisi di lapangan yang bisa menjadi alasan untuk melakukan PSU, karena sampai hari ini, pelaksanaan pilkada di seluruh Morut berjalan baik.