Menteri Agama: Tenggat persiapan pelayanan haji telah terlewat

id pemberangkatan haji,pelayanan haji,jamaah haji indonesia

Menteri Agama: Tenggat persiapan pelayanan haji telah terlewat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana kebijakan pelayanan ibadah haji dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

Pemerintah kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji 1442 Hijriah akan dilaksanakan seperti 2020 yang lalu yaitu jamaah bagi dalam negerinya atau mengundang jamaah luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tenggat kepastian kuota jamaah berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji berdasarkan skenario pemerintah telat terlewati, namun Arab Saudi belum juga menyampaikan kepastian perihal pelayanan bagi jamaah haji dari luar negerinya.

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji 1442 Hijriah akan dilaksanakan seperti 2020 yang lalu yaitu jamaah bagi dalam negerinya atau mengundang jamaah luar negeri," katanya dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Menteri Agama mengatakan bahwa berdasarkan skenario, kalau mendapat kuota jamaah haji 30 persen atau 60.996 orang saja, maka pemerintah Indonesia butuh mendapat kepastian dari Arab Saudi maksimal pada 11 Mei 2021 supaya bisa mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji pada 27 Juni 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau mendapat kuota haji 25 persen maka semestinya pemerintah sudah mendapatkan kepastian pada 14 Mei, jika mendapat kuota 20 persen maka harus mendapat kepastian pada 17 Mei, dan apabila mendapat jatah 10 persen maka membutuhkan kepastian pada 25 Mei supaya bisa mempersiapkan pelayanan bagi jamaah haji.

"Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jamaah diberangkatkan sebanyak lima persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021, itu sudah lewat," katanya. 

"Bahkan, jika jamaah yang diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei, sudah lewat juga," ia menambahkan.

Menteri Agama mengatakan bahwa setelah rapat bersama dengan DPR dia akan menghadap kepada Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi mengenai kebijakan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2021.

"Kami akan segera menghadap Presiden, sehingga dapat segera dapat diambil keputusan," kata dia.

Komisi VIII DPR RI menyatakan akan mendukung apa pun kebijakan pemerintah soal penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai pemerintah sudah berupaya mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, termasuk mempersiapkan alokasi dana dan fasilitas pendukung pelayanan.

"Saya kira bila ini terjadi (pembatalan pemberangkatan) ini kesalahannya bukan di Indonesia, jika Saudi menutup akses bagi jemaah haji di luar 11 negara," katanya.

Baca juga: Kemenag ungkap pemberangkatan calhaj masih menunggu keputusan Arab Saudi
Baca juga: Menengok potensi bisnis travel Haji & Umrah setelah vaksinasi
Baca juga: Kemenag tunggu rencana operasional setelah Arab Saudi buka ibadah haji
Baca juga: Panja Haji DPR RI yakin pemerintah tidak paksakan pemberangkatan haji