Tidak ada angkutan kapal perintis selama PPKM di Pelabuhan Parigi

id Faisal Pontoh, pelabuhan Parigi, prokes, kapal perintis, tol laut, Sulteng, Parigi Moutong

Tidak ada angkutan kapal perintis selama PPKM di Pelabuhan Parigi

Kepala Pelabuhan kelas tiga Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Faisal Pontoh. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Otoritas Pelabuhan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan tidak ada kegiatan angkutan penumpang oleh kapal perintis selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
"Iya, untuk sementara tidak ada kegiatan angkutan penumpang selama penerapan kebijakan PPKM, kecuali kapal tol laut," kata Kepala Pelabuhan kelas tiga Parigi Faisal Pontoh di Parigi, Senin.

Baca juga: Pemanfaatan kapal perintis di Parigi Moutong masih minim
 
Ia menjelaskan, meski kebijakan PPKM hanya membolehkan kegiatan bongkar dan angkut ulang barang, namun Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) tetap menjalani swab tes anti-gen dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta protap COVID-19 lainnya yang dikeluarkan otoritas pelabuhan.
 
Oleh karena itu, pada setiap aktivitas pelayaran di masa pandemi COVID-19, awak kapal diimbau agar senantiasa menjaga kesehatan dan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah salah satunya yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
 
"Meski pun aktivitas ABK hanya berada di dalam kapal namun tetap mempedomani prokes, sebab akhir-akhir ini lonjakan kasus terpapar virus corona cukup tinggi," ujar Faisal.

Baca juga: DPRD Parimo sebut Pemkab harus manfaatkan tol laut untuk genjot ekonomi
Kebijakan itu di lakukan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor: 59 tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.
 
Yang mana, maksud dan tujuan edaran tersebut yakni mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. Lalu, melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1,2,3 atau level 4.
 
"Prokes yang berlaku untuk Nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal di seluruh pelabuhan tanah air diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid tes anti-gen, termasuk saat meninggalkan kapal, mereka wajib menjalani tes tersebut," kata Faisal menuturkan.

Baca juga: Kapal Tol Laut angkut 40 ton beras Parigi Moutung ke Sulut
Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya penularan dan menghindari penularan klaster Kapa laut, maka untuk sementara aktivitas pelayaran menggunakan kapal perintis di tiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan, meskipun Pelabuhan Parigi menjadi salah satu pangkalan transportasi laut tersebut.
 
"Kami belum mengetahui sampai kapan kebijakan ini diberlakukan. Jika PPKM tetap di perpanjang nanti, kami juga mengikuti aturan itu," demikian Faisal.