Anggota Komisi VIII DPR nilai usulan biaya haji masih terlalu tinggi

id Haji,Biaya haji,BPIH,Arab saudi,Kemenag

Anggota Komisi VIII DPR  nilai usulan biaya haji masih terlalu tinggi

Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp42 juta yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) masih terlalu tinggi.

"Untuk anggaran BPIH untuk 2022 masih sangat tinggi, estimasi Rp45 juta, kalau tadi bisa dikurangi jadi Rp42 juta karena tidak adanya tes usap PCR dan karantina," kata anggota DPR Fraksi PDIP itu dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Ia menilai biaya usulan di atas Rp40 juta masih memberatkan calon jamaah haji. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih.

Maka dari itu, ia meminta agar penghitungan biaya haji dilakukan pendalaman.

Menurutnya, ada sejumlah komponen yang bisa ditekan sehingga biaya haji bisa mengalami penurunan. Bahkan ia berharap biaya haji bisa sama seperti pada periode lalu.

"Ada beberapa poin yang bisa kita lihat terutama di penerbangan. Saya lihat di sini Rp31 juta, kemarin pada saat Panja 2021 malah Garuda bisa kita turunkan sampai Rp27 juta. Masih perlu ada negosiasi-negosiasi terkait penerbangan ini," kata dia.

Begitu pula dengan biaya hotel dan katering, katanya, masih harus dilakukan pembahasan mendalam. Ia mengusulkan ada pendalaman khusus terkait Panja Haji untuk menentukan BPIH.

"Termasuk kesiapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH), karena sering juga menyampaikan ada hal-hal yang usulannya bagus, tidak 'connect 'dengan Kementerian Agama. Ini perlu kita persatukan dalam menentukan biaya haji ini," kata dia.

Senada dengan Samsu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Endang Maria Astuti mengatakan pembahasan biaya haji harus dilakukan secara rinci. Ada beberapa komponen berubah seperti makan di Madinah yang semula 18 kali menjadi 15 kali.

"Asumsinya apa? Kenapa turun tiga kali makan dan dengan perhitungan apa? Kita belum mendapatkan gambaran itu," kata dia.

Begitu pula dengan penerbangan, ia meminta ada pertemuan antara direktur penerbangan dengan Komisi VIII DPR untuk mendapatkan gambaran perihal keterisian tempat duduk bagi calon jamaah haji.

"Secara keseluruhan kita berharap sebisa mungkin ditekan dan seminimal mungkin agar biaya itu tidak berat baik dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan biaya usulan haji menjadi Rp42.452.369 atau turun sekitar Rp3 juta dari usulan awal.

Ia mengatakan penyesuaian biaya haji ini didasarkan karena adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," demikian Hilman Latief.