Lampung Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba bersama Satsamapta Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.
"Iya benar kami dari Polres Lampung Barat telah mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan," kata Jhoni Apriwansyah saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.
"Berawal pada hari Kamis (4/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara," kata dia.
Setelah penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
Petugas lantas melakukan interogasi terhadap AA dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan," katanya pula.
Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.
"Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja," katanya lagi.
Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar dia.
Berita Terkait
BNNP Sulteng musnahkan barang bukti narkotika dari 27 laporan
Rabu, 30 Oktober 2024 12:17 Wib
BRIN kembangkan teknologi pendeteksi ladang ganja berbasis satelit
Jumat, 24 Mei 2024 14:50 Wib
Polisi buru pemilik dua hektare ladang ganja di Empat Lawang Sumsel
Sabtu, 3 Februari 2024 7:32 Wib
Bea cukai gagalkan penyelundupan 2,7 kilogram ganja
Rabu, 24 Januari 2024 12:52 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib
TNI gagalkan penyeludupan 75 Kg ganja di Aceh Timur
Jumat, 12 Januari 2024 15:53 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 15:25 Wib
Capres Ganjar janji rangkul masyarakat adat di IKN
Kamis, 7 Desember 2023 6:41 Wib