OJK Sulteng imbau masyarakat waspada investasi-pinjaman daring ilegal

id OJK Sulteng ,Waspada investasi ilegal ,Pinjaman online,Sulawesi Tengah

OJK Sulteng imbau masyarakat waspada investasi-pinjaman daring ilegal

Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo (tengah) menjelaskan perkembangan jasa keuangan di Sulteng pada kegiatan Juournalist Update 'Perkembangan Jasa Keuangan Sulawesi Tengah' di Palu, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir) (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat waspada terhadap platform investasi dan maupun pinjaman dalam jaringan atau pinjaman 'online' (pinjol) ilegal.
 


"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dari pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal yang marak bermunculan," kata Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo di Palu, Jumat.

 

Ia menjelaskan pada tahun 2023 ini tim Satgas Waspada Investasi telah melakukan penanganan terhadap 15 entitas investasi ilegal dan 584 pinjol ilegal.

 

Sementara itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang tahun 2018-2022 sebesar Rp139,03 triliun.

 

Maka dari itu, Triyono meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah itu agar mengecek terlebih dahulu terhadap pinjol atau penawaran investasi yang ditawarkan resmi terdaftar di OJK atau tidak.

 

Menurut dia, penelusuran tersebut penting dilakukan masyarakat karena saat ini marak penawaran pinjol ilegal dan penawaran investasi yang mengatasnamakan legal dan terdaftar di OJK, namun nyatanya tidak terdaftar alias ilegal.

 

Kepala OJK juga mengimbau masyarakat mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan OJK sehingga tidak terjerumus dalam masalah finansial.

 

Pinjaman daring yang tidak terdaftar atau tidak berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah dalam pembayarannya.

 

"Adapun investasi ilegal sering kali menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, memanfaatkan tokok masyarakat atau tokoh publik untuk menarik minat investasi, mengklaim tanpa resiko, menjanjikan keuntungan bonus dari perekrutan anggota baru dan legalitas tidak jelas," katanya.

 

Selain itu, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi layanan konsumen OJK.