Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya orang tua untuk membekali anak dengan pengetahuan akan pencegahan kekerasan seksual.
"Penting bagi orang tua dan guru untuk melakukan pencegahan dengan membekali anak tentang pengetahuan terkait pencegahan kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakan Nahar menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa enam santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus ini diduga sudah berlangsung selama dua tahun, namun baru terungkap sepekan lalu setelah korban melapor.
"Pada kasus ini, kemungkinan para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan pelaku, terutama juga disertai dengan ancaman ataupun bujuk rayu," kata Nahar.
Enam santriwati berusia antara 15 tahun hingga 18 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BN (40), pimpinan pondok pesantren tempat para santriwati menimba ilmu agama.
Nahar mengatakan BN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Hal ini sesuai Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berlapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.
"Pelaku dapat dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan atau paling lama 20 tahun sebagaimana pada Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
Pengamat dorong pimpinan Polri nonaktifkan Dirlantas Polda Sulteng
Selasa, 23 Juli 2024 21:59 Wib
IPW menyarankan Kapolda nonaktifkan sementara Dirlantas Polda Sulteng
Senin, 22 Juli 2024 22:12 Wib
Kapolda Sulteng persilakan media kritik kinerja mereka
Jumat, 19 Juli 2024 18:39 Wib
Pengamat nilai pernyataan Dirlantas Polda Sulteng tidak etis
Jumat, 19 Juli 2024 13:52 Wib
Kemenag rilis TelePontren peringati Hari Anak Nasional
Jumat, 19 Juli 2024 8:54 Wib
Dirlantas Polda-Sulteng minta maaf atas pelecehan ke jurnalis SCTV
Kamis, 18 Juli 2024 14:29 Wib
ATP luncurkan layanan AI untuk lindungi petenis dari kekerasan online
Rabu, 17 Juli 2024 10:34 Wib
Polisi ungkap motif pengeroyokan anak hingga meninggal di Kota Batu
Sabtu, 1 Juni 2024 14:52 Wib