Palu (ANTARA) - Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mendorong lembaga adat, untuk memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
"Kami ingin mendorong dan merekomendasikan lembaga adat, untuk memberikan perhatian kepada kasus-kasus kekerasan seksual perempuan dan anak," kata anggota Komnas Perempuan Wanti Mashudi di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui lembaga atau peradilan adat, jangan sampai menambah beban terhadap korban. Selain itu, sangat penting penyelesaian melalui lembaga adat, tidak menghambat proses pencarian keadilan dengan menggunakan hukum nasional.
"Karena bagaimana pun juga, keberadaan masyarakat adat di Indonesia, juga menjadi bagian dari warga negara yang harus tunduk terhadap hukum nasional," katanya menegaskan.
Menurut dia, saat penyelesaian kasus dengan hukum adat, yang perlu menjadi perhatian adalah korban tidak ditempatkan atau diposisikan sebagai orang yang bersalah.
"Bersalah dalam hal ini, korban tidak dianggap membuat aib dari masyarakat adat. Yang mesti dilihat dalam hukum adat, kesalahan ada pada pelaku," jelasnya.
Lanjut dia, sanksi denda adat untuk alasan tertentu, semestinya hanya digunakan kepada pelaku. Hal itu, kata dia, perlu adanya perbaikan dalam hukum adat, dimana korban tidak ikut membayar denda.
Kemudian, dalam penyelesaian kasus secara hukum adat, tidak pula menghambat korban, ketika menggunakan haknya untuk mengakses hukum nasional. Diantaranya, kata dia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan jalan damai atau keadilan restoratif," pesannya.