Polresta Palu musnahkan barang bukti 1.673,27 gram sabu

id Polresta Palu ,Pemusnahan narkotika ,Narkoba ,Sabu ,Kota Palu ,Sulawesi Tengah

Polresta Palu musnahkan barang bukti 1.673,27 gram sabu

Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah memusnahkan narkoba jenis sabu dengan melarutkan narkoba ke dalam panci air panas di Polresta Palu, Kota Palu, Kamis (9/11/2023)? (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.673,27 gram hasil sitaan dari dua tersangka yang nilainya mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
 


"Polresta Palu telah menangkap dan mengungkap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1.673,27 gram," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah di Palu, Kamis.

 

Ia menjelaskan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari dua kasus berbeda pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

 

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang ditangkap secara terpisah dan ditemukan sabu-sabu di lokasi yang berbeda. "Apabila dirupiahkan, maka barang bukti narkoba tersebut senilai Rp2 miliar sampai Rp2,5 miliar," ujarnya.

 

Pengungkapan kasus pertama, kata dia, terjadi pada 1 Oktober 2023 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip sabu dan berat keseluruhan 710 gram yang akan dikirim ke Luwuk, Kabupaten Banggai.

 

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 9 Oktober 2023, tersangka ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam satu bungkus kemasan teh China dengan berat 1.022 gram.

 

"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud nyata dari upaya Polresta Palu untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu," katanya.

 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methamphetamin.

 

Setelah itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam panci berisi air panas yang kemudian dicampur dengan deterjen untuk direbus.

 

Barliansyah mengatakan pemusnahan sabu-sabu ini sebagai bentuk komitmen pencegahan dan pemberantasan narkoba disamping pengungkapan kasus yang terus dilakukan personel khususnya dari Satuan Resnarkoba.

 

Dia menuturkan akan terus melakukan pemberantasan dan perang terhadap narkoba apapun jenisnya, dan Kapolresta mengharapkan peran masyarakat ikut dalam pemberantasan barang haram tersebut.