Serikat Pekerja kawal penyaluran santunan pada korban kecelakaan kerja di Morowali

id kecelakaan kerja morowali,santunan korban kecelakaan kerja,serikat pekerja

Serikat Pekerja kawal penyaluran santunan pada korban kecelakaan kerja di Morowali

Wakil Ketua Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) Asfar (kedua kiri) bersama perwakilan serikat buruh menyampaikan keterangan pers soal kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik peleburan logam di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Mohamad Hamzah)

Morowali (ANTARA) - Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) mengawal penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kerja di fasilitas PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Per tanggal 27 Desember 2023 semua santunan korban jiwa akibat ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan industri IMIP diselesaikan oleh pihak perusahaan, dan proses penyalurannya kami kawal," kata Wakil Ketua SP-SMIP Asfar dalam keterangan persnya di Morowali, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa santunan yang diberikan perusahaan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang meninggal nilainya total Rp600 juta dan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK nilainya Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Menurut dia, manajemen perusahaan sedang mendata korban kecelakaan kerja yang terluka dan menyiapkan santunan sesuai dengan kondisi mereka.

Dia mengatakan bahwa serikat pekerja mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.

"Kami melayangkan sekitar 23 tuntutan kepada manajemen perusahaan dalam aksi damai dan pada Minggu (24/12) kami juga menyampaikan surat kepada manajemen PT IMIP untuk mengakomodasi hak-hak pekerja yang menjadi korban dan surat itu mendapat respon positif dari pihak perusahaan," katanya.

Menurut dia, serikat pekerja antara lain menuntut perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing yang memegang jabatan terkait keselamatan kerja karena menilai mereka kurang memahami kondisi lapangan dan budaya kerja lokal.

"Kami juga meminta manajemen PT IMIP memberikan waktu istirahat sementara kepada pekerja, khususnya karyawan yang bekerja di tempat kejadian, untuk pemulihan psikologi dari trauma," kata Asfar.

Selain itu, SP-SMIP meminta pekerja dilibatkan dalam pengumpulan informasi dan penyelidikan mengenai kejadian kecelakaan kerja.

"Kami berharap 23 tuntutan serikat buruh dapat disahuti, dan kami juga meminta manajemen perusahaan segera mengagendakan pertemuan atau mediasi terkait peristiwa ini paling lambat Januari 2024," kata Asfar.

"Bila perusahaan mengabaikan apa yang menjadi harapan serikat buruh, maka kami menempuh jalan konsolidasi lebih besar untuk mogok kerja sebagai pernyataan sikap," ia menambahkan.

Baca juga:
PT IMIP berikan santunan Rp600 juta bagi korban ledakan tungku smelter
Kemnaker selidiki penyebab kecelakaan kerja di Morowali