KPU Parigi Moutong: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan sedang berlangsung

id KPUparimo, Ariyana, PSU, rekapitulasi suara, PPK, pemilu ,Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sulteng

KPU Parigi Moutong: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan sedang berlangsung

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana didampingi Kapolres Parigi Moutong memantau jalannya pemungutan suara pada salah satu TPS di Parigi, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi Moutong (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menginformasikan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan sedang berlangsung.
 
"Pleno kecamatan dipimpin masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 23 kecamatan di kabupaten ini," kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.
 
Berdasarkan tahapan dan jadwal, pleno di tingkat kecamatan berlangsung sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024, kemudian jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 15 Februari hingga 3 Maret.
 
Oleh karena itu, Ariyana berharap badan ad hoc (PPK) dalam melaksanakan rekapitulasi harus sesuai dengan mekanisme aturan berlaku, termasuk dalam pengambilan keputusan.
 
Pleno rekapitulasi suara hasil pemungutan suara di TPS menghadirkan saksi peserta pemilu, termasuk pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.
 
Karena rapat pleno ini terbuka untuk umum, kata dia, masyarakat dapat ikut menyaksikan dan mengawal rekapitulasi.
 
"Semuanya terbuka untuk umum, dilakukan secara profesional dan transparan, karena hal ini untuk kepentingan demokrasi," ucapnya.
 
Selain pleno rekapitulasi, pihaknya juga sedang mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Sabtu (24/2).
 
 Ariyana menyebutkan kebutuhan itu menyangkut logistik pemilu, salah satunya surat suara bertanda khusus PSU yang saat ini telah berada di gudang logistik KPU setempat.
 
"Distribusi form C pemberitahuan atau surat panggilan lebih awal, termasuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," tuturnya.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.