KPU libatkan 1.302 pantarlih di Parigi Moutong coklit data pemilih

id Pantarlih, coklit, pilkada, KPUparimo, Ariyana, pilbupparimo, Parigi Moutong, Sulteng

KPU libatkan 1.302 pantarlih di Parigi Moutong coklit data pemilih

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait tahapan pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten itu. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan 1.302 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) agar masyarakat dapat pemilih pada pemilihan kepada daerah serentak tahun 2024.
 


"Kegiatan coklit di lapangan sedang berproses yang dilaksanakan oleh badan ad hoc pantarlih," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Palu, Minggu.


 


Ia menjelaskan coklit dilakukan petugas pantarlih dengan menyasar 283 desa/kelurahan di 23 kecamatan dengan sebaran 748 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong.


 


Menurut dia coklit data pemilih salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, sebab hal ini berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Parigi Moutong.


 


"Proses coklit akan menentukan jumlah DPT ke depan. Kami berjanji dari kegiatan pencocokan data pemilih akan menghasilkan DPT berkualitas untuk Pilkada Parigi Moutong," ujarnya.


 


Pada kegiatan ini, kata dia, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pendampingan terhadap pantarlih, kemudian data hasil coklit diunggah ke aplikasi khusus (e-coklit).


 


"Semua wilayah Parigi Moutong dijangkau pada kegiatan coklit, termasuk wilayah terpencil. Kami berharap warga memberikan informasi yang utuh kepada petugas di lapangan, supaya mereka memperoleh data yang komplit," tutur Ariyana.


 


Ia menambahkan TPS untuk pilkada tahun ini berkurang dibandingkan TPS pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 2020, yang berjumlah 902 TPS atau terjadi pengurangan 154 TPS.


 


"Aturan terbaru khusus pilkada jumlah pemilih pada masing-masing TPS minimal 300 dan maksimal 500 pemilih, salah satu pertimbangannya adalah kepadatan pemilihan, dan pada pilkada hanya memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati," kata dia.