Wako Palu ancam perusahaan galian C stop pengukuran pertambangan

id Galian C, Pemkotpalu, walikotapalu, Hadianto Rasyid, pertambangan, dampak lingkungan, kota Palu, Sulawesi Tengah, Sulteng

Wako Palu ancam perusahaan galian C stop pengukuran pertambangan

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah) memimpin pertemuan dengan pelaku usaha pertambangan galian C yang beroperasi di Kota Palu membahas penanganan lingkungan. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Wali Kota (Wako) Palu, Sulawesi Tengah meminta perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi di Palu agar segera melakukan penataan lingkungan sehingga akibat aktivitas pertambangan mereka agar tidak merusak dan mencemari lingkungan sekitarnya.

"Pemkot sudah memberikan kesempatan kepada mitra usaha pertambangan agar melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan dan infrastruktur jalan, namun hal ini belum dilaksanakan pihak perusahaan dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat melakukan pertemuan dengan mitra pertambangan galian C yang beroperasi di Palu, Selasa.
 
Ia mengemukakan komitmen bersama telah dibangun pada tahun 2022 berkaitan dengan penanganan ruang jalan protokol yang menjadi perlintasan utama aktivitas pertambangan dan penataan lingkungan yang memicu polusi di sekitar kawasan pertambangan.
 
Adapun isu lingkungan yang jadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini yakni masalah dampak polusi udara, kemudian sedimentasi terbawa hujan ke badan jalan.
 
Selain itu masalah lainnya yakni jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang.
 
"Meski jalan Trans Palu-Donggala kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), tetapi Pemkot Palu memiliki semua ruang yang ada di kota ini dan bertanggungjawab atas semua hal itu, maka pihak perusahaan harus menepati komitmen yang sudah di sepakati," ujarnya.
 
Berkaitan dengan polusi udara, wali kota menekankan para mitra usaha tambang galian C harus secepatnya menanggulangi masalah tersebut, supaya warga yang bermukim di sekitar pertambangan tidak terganggu.
 
Berita acara pengukuran pertambangan kewenangan pemerintah daerah (pemda), bila rekomendasi itu tidak dikeluarkan maka aktivitas pengapalan material tidak bisa dilakukan dan otoritas Syahbandar dan otoritas lainnya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pelayaran.
 
"Saya memberikan dispensasi waktu tiga bulan kepada mitra pertambangan untuk menyelesaikan masalah-masalah di lapangan, jika hal itu tetap tidak dilaksanakan maka kami mengambil langkah yang semestinya dilakukan," kata Hadianto menegaskan.
 
Ia menambahkan Pemkot Palu tidak risih bila kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, jika langkah terburuk Pemkot Palu tidak mengeluarkan berita acara pengukuran pertambangan.