Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yakin sisa waktu sekitar 2 bulan sudah cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada periode Presiden RI Joko Widodo.
Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa baru akan bertugas normal sebagai Menkumham pada hari Selasa (20/8) setelah melaksanakan serah terima jabatan dengan Menkumham lama Yasonna Laoly.
"Jadi, apa yang bisa kami lakukan ya diselesaikan, yang belum bisa dikerjakan, ya kami berharap di pemerintahan yang akan datang bisa dilanjutkan," kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, kata dia, masih banyak tugas pemerintahan yang ditugaskan ke Kementerian Hukum dan HAM, terutama pembahasan undang-undang. Selain itu, masih banyak undang-undang yang perlu diharmonisasi terkait dengan administrasi hukum.
Menurut dia, bidang imigrasi dan pemasyarakatan masih memerlukan pembenahan-pembenahan. Pembenahan itu pun perlu dikontrol agar tugas-tugas mampu terselesaikan.
"Jadi, masalah-masalah itu yang mungkin akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Ia mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR sejak sepekan lalu setelah mendengar kabar akan menjadi Menkumham. Namun, kepastian kabar itu baru diterimanya pada Senin subuh tadi.
"Bayangkan, subuh pukul 04.00 baru saya tahu akan dilantik hari ini," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024.
Supratman dilantik sebagai Menkumham bersama dengan Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Presiden juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa baru akan bertugas normal sebagai Menkumham pada hari Selasa (20/8) setelah melaksanakan serah terima jabatan dengan Menkumham lama Yasonna Laoly.
"Jadi, apa yang bisa kami lakukan ya diselesaikan, yang belum bisa dikerjakan, ya kami berharap di pemerintahan yang akan datang bisa dilanjutkan," kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, kata dia, masih banyak tugas pemerintahan yang ditugaskan ke Kementerian Hukum dan HAM, terutama pembahasan undang-undang. Selain itu, masih banyak undang-undang yang perlu diharmonisasi terkait dengan administrasi hukum.
Menurut dia, bidang imigrasi dan pemasyarakatan masih memerlukan pembenahan-pembenahan. Pembenahan itu pun perlu dikontrol agar tugas-tugas mampu terselesaikan.
"Jadi, masalah-masalah itu yang mungkin akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Ia mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR sejak sepekan lalu setelah mendengar kabar akan menjadi Menkumham. Namun, kepastian kabar itu baru diterimanya pada Senin subuh tadi.
"Bayangkan, subuh pukul 04.00 baru saya tahu akan dilantik hari ini," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024.
Supratman dilantik sebagai Menkumham bersama dengan Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Presiden juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).