Audit stunting perlu untuk evaluasi tata laksana program

id Stunting, audit stunting, tengkes, pemkotpalu, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, kota Palu, Sulteng

Audit stunting perlu untuk evaluasi tata laksana program

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu Irmayani Petalolo (kedua kiri) menyampaikan sambutannya pada kegiatan audit stunting tingkat Kota Palu, Kamis (3/10/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengatakan audit kasus stunting perlu dilakukan untuk mengevaluasi tata laksana penyelenggaraan program di lapangan, sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan kasus tersebut.


 


"Stunting atau tengkes bukan hanya sekedar masalah kesehatan, tetapi juga merupakan masalah masa depan bangsa," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu Irmayani Petalolo dalam kegiatan audit stunting di Palu, Kamis.


 


Ia menjelaskan anak-anak terkena stunting berpotensi mengalami gangguan pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif yang berdampak jangka panjang, baik bagi individu itu sendiri maupun masyarakat secara luas.

 

Oleh karena itu melalui audit kasus stunting, Pemkot Palu dapat mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kegiatan yang belum terlaksana optimal, maka dengan mempelajari setiap kasus maka akan memudahkan melakukan berbagai intervensi.


 


"Pemkot Palu berkomitmen menekan angka stunting di daerah ini, maka kolaborasi lintas sektor salah satu penguatan dalam mengimplementasikan program sesuai dengan aksi konvergensi yang telah disusun," ujarnya.


 


Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tren stunting di ibu kota Sulteng tiga tahun terakhir sangat positif, dari 23,9 persen tahun 2021 naik menjadi 24,7 persen tahun 2022, kemudian turun menjadi 22,1 persen tahun 2023.


 


Kemudian menurut data elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) 2024 angka stunting Kota Palu dari tahun ke tahun di angka 7,9 persen tahun 2021, kemudian turun 6,19 persen dan tahun 2022 hingga 2023, dan tahun ini turun menjadi 6,16 persen.


 


"Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih selektif melaksanakan program, jika pada implementasinya tidak memiliki dampak positif terhadap arah pembangunan daerah maka tidak perlu dijalankan, sebab penanganan stunting salah satu program prioritas yang harus dilaksanakan," tutur Irmayanti yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu.


 


Ia berharap dari hasil audit dilakukan, dapat menerbitkan rekomendasi strategis dalam melakukan perbaikan maupun penguatan program, supaya kegiatan yang terintegrasi lintas OPD lebih terarah.