Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah ini.
"Pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau secara swakarsa atau swadaya telah memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
Ia mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Menurut dia, Desa Sadar Hukum adalah program pemerintah yang tujuannya mewujudkan kesadaran hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kami ingin membangun kesadaran hukum yang berakar di masyarakat. Desa Sadar Hukum menjadi cerminan dari komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik," ujarnya.
Ia menyebut bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, dengan beberapa upaya yang dilakukan seperti sosialisasi dan edukasi, pembinaan kelompok sadar hukum dan penyuluhan hukum.
Selain itu, lanjut dia, penyediaan akses keadilan atau bantuan hukum serta memastikan produk hukum di daerah dapat lebih berkualitas dan non diskriminasi.
Ia mengatakan dengan adanya desa yang sadar hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Ia juga mengharapkan dengan adanya program ini, dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya dalam upaya membangun Sulawesi Tengah yang lebih maju dan bermartabat.