Ombudsman Minta Hak Anggota DPRD Sulteng Dikembalikan

id sofyan, Ombudsman

Ombudsman Minta Hak Anggota DPRD Sulteng Dikembalikan

logo (Istimewa)

Sebelum ada peresmian pemberhentian dan Mendagri maka hak-hak anggota DPRD yang bersangkutan tetap berjalan
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Lembah minta pemerintah provinsi setempat mengembalikan hak-hak keuangan dan keprotokoleran anggota DPRD yang mengundurkan diri dari jabatannya karena belum mendapat keputusan resmi dari Menteri Dalam negeri.

"Pemerintah belum boleh memberhentikan hak protokoler dan hak keuangan anggota DPRD yang mengundurkan diri sebelum ada keputusan Mendagri dan keputusan gubernur untuk DPRD kabupaten/kota. Itu bertentangan dengan pasal 333 Undang-undang 27/2009," kata Sofyan di Palu, Kamis.

Di DPRD provinsi Sulawesi Tengah setidaknya enam anggota DPRD yang harus mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2014 di partai politik lain.

Dari jumlah tersebut satu orang telah dihentikan hak-haknya yakni Sonny Tandra. Politisi Partai Patriot ini pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) karena partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014.

Sofyan mengatakan, mekanisme pengunduran diri anggota DPRD juga diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 16/2010.

Sofyan mengatakan hal ini perlu ditegaskan karena sudah ada salah seorang anggota DPRD Provinsi yang sudah diberhentikan hak keuangannya karena yang bersangkutan mundur. Padahal belum ada keputusan Mendagri bahwa yang bersangkutan resmi diberhentikan.

Sofyan mengatakan Sekretariat DPRD harus mengembalikan segala hak-hak dari anggota DPRD tersebut.

Dia mengatakan Undang-undang 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD mensyaratkan bahwa pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Mendagri.

Sofyan mengatakan setelah itu DPRD mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian. 

"Sebelum ada peresmian pemberhentian dan Mendagri maka hak-hak anggota DPRD yang bersangkutan tetap berjalan," katanya.

Saat ini salah seorang anggota DPRD Provinsi dari Partai Patriot yakni Sonny Tandra mengundurkan diri karena mendaftar sebagai calon legislatif di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun kata Sofyan, hak-hak Sonny Tandra sudah diberhentikan sebelum ada keputusan Mendagri.

Selain Sonny Tandra, beberapa anggota DPRD juga pindah partai yakni Irwanto Lubis dari PKPB ke PKPI, Amrullah Kasim Almahdaly dari PKPB ke Partai Demokrat, 

Rusli Palabbi dari PBR ke PAN dan S Pelima dari PDS ke PKB.

Namun mereka belum diberhentikan haknya oleh sekretariat DPRD provinsi. (SKD)