Bawaslu membenarkan laporan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan adanya laporan dugaan netralitas Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Benar ada laporan yang dilakukan tim dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal)," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun dihubungi dari Palu, Minggu.
Dia menegaskan Bawaslu Sulteng sudah memproses laporan itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Beramal melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
"Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation," kata salah satu tim hukum Beramal Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan Iqbal sebagai kepala lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Ketua Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI. Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB. Kemudian, nomor urut tiga Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat.
"Benar ada laporan yang dilakukan tim dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal)," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun dihubungi dari Palu, Minggu.
Dia menegaskan Bawaslu Sulteng sudah memproses laporan itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Beramal melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
"Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation," kata salah satu tim hukum Beramal Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan Iqbal sebagai kepala lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Ketua Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI. Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB. Kemudian, nomor urut tiga Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat.