Pemkab Poso terapkan sikap namaskara hindari penularan COVID-19

id Namaskara,Namaste,Corona,Pemkab Poso

Pemkab Poso terapkan sikap namaskara hindari penularan COVID-19

Salah satu bentuk namaskara yang dilakukan sejumlah yogis saat mengikuti Yoga Chandra Namaskara bertepatan dengan malam bulan purnama di Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (7/8/2017) malam. Yoga Chandra Namaskara yang dilakukan komunitas seni yoga klasik Madiun dengan melakukan sejumlah gerakan melihat bulan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa syukur dan mengagumi ciptaan Tuhan. Antara Jatim/Foto/Siswowidodo/zk/17

Kami sudah praktikkan dan mulai digunakan cara ini usai rapat tentang corona di kantor bupati, Senin kemarin
Poso (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Poso mulai menerapkan sikap namaskara atau namaste dalam kebudayaan Hindu, sebagai cara pengganti jabat tangan untuk menghindari kontak langsung dengan sesama guna menghindari penyebaran corona atau COVID-19 di daerah itu.

"Kami sudah praktikkan dan mulai digunakan cara ini usai rapat tentang corona di kantor bupati, Senin kemarin," kata Sekda Poso Yan Edward Guluda, di Poso, Selasa.

Namaskara dalam KBBI adalah 
sikap tangan yang dipersatukan di depan dada, menggambarkan orang sedang memberi hormat.

Yan mengatakan, sikap namaskara tersebut tidak terjadi kontak langsung melalui jabat tangan tetapi tetap menunjukkan rasa hormat sehingga cara itu menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi virus corona. 

Sesuai referensi yang ia pahami, penyebaran COVID -19 salah satunya terjadi dari kontak langsung dan berkomunikasi secara dekat.

Dia berharap sikap namaskara itu juga dapat diperaktikkan di masyarakat untuk menghindari dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. 

Dalam dua hari terakhir cara itu mulai diterapkan secara spontan di kalangan masyarakat dan di beberapa instansi pemerintah daerah setempat.

Selain dengan cara itu sejumlah organisasi perangkat daerah juga telah mempersiapkan tempat cuci tangan dan antiseptik sehingga sejumlah tamu  yang hendak menemui pejabat mengoleskan antiseptik di tangan sebelum masuk ruangan.

Pemkab Poso juga telah mengatur jam kerja pegawai, yakni Senin-Kamis masuk pukul 08.00-13.00 Wita. Sementara hari Jumat masuk pukul 08.00 dan kembali pukul 11.00 Wita. 

Selain itu seluruh siswa dari PAUD/sederajat - SMP/sederajat juga diliburkan.

"Pengaturan jam kerja dan liburkan anak sekolah berlaku selama 14 hari sejak Selasa 17-30 Maret," tutur Yan.

Pengaturan jam kerja pegawai kantor dan libur sekolah, menurut Yan sesuai dengan instruksi kementerian aparatur negara dan gubernur dan keputusan itu akan ditinjau kembali setelah melihat perkembangan berikutnya, apakah dilanjutkan atau tidak.***