Palu (ANTARA) - Sebanyak 683 buruh di sejumlah perusahaan di Kota Palu, Sulawesi Tengah dirumahkan sebagai kebijakan perusahaan dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
"Total keseluruhan buruh terdampak sekitar 737 orang, 54 di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), 683 orang dirumahkan," ungkap Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto saat dihubungi di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan sejumlah perusahaan terpaksa mengambil kebijakan dengan merumahkan karyawan, bahkan hingga mengambil keputusan PHK karena kondisi keuangan mulai tidak stabil dampak virus corona baru yang kian meluas.
Dia mengatakan kebijakan PHK yang diambil perusahaan yang sebagian besar perhotelan itu terjadi per 1 Maret 2020 karena minimnya tamu untuk menginap sebagai akibat pandemi.
"Hingga kini belum ada laporan pengaduan atau keberatan yang kami terima. Mungkin jasa pihak perusahaan dan karyawan sudah ada pembicaraan kesepakatan-kesepakatan yang dibangun," kata dia.
Sedikitnya 38 di antara 1.230 perusahaan yang beroperasi di ibu kota Sulteng itu mengambil kebijakan merumahkan para karyawan, dengan catatan jika situasi mulai kondusif mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja, sedangkan sisanya memberlakukan sistem kerja setengah hari atau sif.
Oleh karena itu, saat ini perusahaan di daerah setempat mengalami kebimbangan, di mana di satu sisi omzet menurun sedangkan di sisi lain mereka memberlakukan sistem kerja bergantian .
"38 perusahaan ini campuran baik rumah makan besar maupun kecil, perhotelan, kafe, hingga salon karena mereka belum mampu membayar gaji karyawan sebab dampak COVID-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka," ujar Setyo yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu itu.
Guna mengakomodasi harapan para buruh, pihaknya akan menyampaikan data itu ke Dinas Sosial setempat maupun Pemerintah Provinsi Sulteng dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat untuk kepentingan terkait dengan Program Kartu Pra-Kerja maupun bantuan sosial lainnya.
"Kami sebatas mengiventarisir, selanjutnya yang berwenang memberikan bantuan jaminan sosial adalah Dinas Sosial," demikian Setyo.
Berita Terkait
Fintech Flip umumkan PHK karyawan guna menjaga keberlangsungan bisnis
Kamis, 11 Januari 2024 6:57 Wib
Banyak-banyaklah bergerak meski sebagai karyawan yang sibuk
Minggu, 7 Januari 2024 11:45 Wib
PT-IMIP bentuk tim penanganan pascaledakan tungku smelter
Minggu, 24 Desember 2023 20:45 Wib
Perum LKBN ANTARA Sulteng beri bantuan sembako ke panti asuhan dan karyawan
Kamis, 21 Desember 2023 17:12 Wib
Menteri Tenagakerja wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 6:17 Wib
Densus belum temukan keterlibatan Reynaldi Prakoso dalam terorisme
Senin, 21 Agustus 2023 8:12 Wib
Poso Energy Gelar Fun Run dan Fun Walk khusus karyawan
Senin, 12 Juni 2023 9:37 Wib
Bio Farma memberangkatkan haji sebanyak 33 karyawan serta pensiunan
Senin, 12 Juni 2023 6:51 Wib