683 buruh di Palu dirumahkan sebagai dampak COVID-19

id Phk, karyawan dirumahkan, dinas koperasi, pemkot oalu, corona

683 buruh di Palu  dirumahkan sebagai dampak COVID-19

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Sebanyak 683 buruh di sejumlah perusahaan di Kota Palu, Sulawesi Tengah dirumahkan sebagai kebijakan perusahaan dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.

"Total keseluruhan buruh terdampak sekitar 737 orang, 54 di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), 683 orang dirumahkan," ungkap Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto saat dihubungi di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan sejumlah perusahaan terpaksa mengambil kebijakan dengan merumahkan karyawan, bahkan hingga mengambil keputusan PHK karena kondisi keuangan mulai tidak stabil dampak virus corona baru yang kian meluas.

Dia mengatakan kebijakan PHK yang diambil perusahaan yang sebagian besar perhotelan itu terjadi per 1 Maret 2020 karena minimnya tamu untuk menginap sebagai akibat pandemi.

"Hingga kini belum ada laporan pengaduan atau keberatan yang kami terima. Mungkin jasa pihak perusahaan dan karyawan sudah ada pembicaraan kesepakatan-kesepakatan yang dibangun," kata dia.

Sedikitnya 38 di antara 1.230 perusahaan yang beroperasi di ibu kota Sulteng itu mengambil kebijakan merumahkan para karyawan, dengan catatan jika situasi mulai kondusif mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja, sedangkan sisanya memberlakukan sistem kerja setengah hari atau sif.

Oleh karena itu, saat ini perusahaan di daerah setempat mengalami kebimbangan, di mana di satu sisi omzet menurun sedangkan di sisi lain mereka memberlakukan sistem kerja bergantian .

"38 perusahaan ini campuran baik rumah makan besar maupun kecil, perhotelan, kafe, hingga salon karena mereka belum mampu membayar gaji karyawan sebab dampak COVID-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka," ujar Setyo yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu itu.

Guna mengakomodasi harapan para buruh, pihaknya akan menyampaikan data itu ke Dinas Sosial setempat maupun Pemerintah Provinsi Sulteng dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat untuk kepentingan terkait dengan Program Kartu Pra-Kerja maupun bantuan sosial lainnya.

"Kami sebatas mengiventarisir, selanjutnya yang berwenang memberikan bantuan jaminan sosial adalah Dinas Sosial," demikian Setyo.